SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu mengungkap besarnya aliran dana yang masuk ke rekening salah satu terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026), lima saksi korban memberikan keterangan mengenai pola investasi yang mereka ikuti hingga akhirnya mengalami kerugian.
Baca juga: DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur
Salah satu kesaksian datang dari M. Yusuf Ibnoe bersama istrinya. Dalam persidangan, transaksi dana keduanya disebut mencapai Rp88,77 miliar berdasarkan hasil audit.
Namun, Yusuf meluruskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi, termasuk dana yang sebelumnya sempat dikembalikan kepadanya sebelum kembali ditransfer untuk mengikuti investasi berikutnya.
“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar, sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf dalam persidangan.
Keuntungan 10 Persen Jadi Awal Kepercayaan Korban
Yusuf mengaku pada awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Dimas. Keduanya bahkan telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP di Surabaya.
Setelah beberapa kali mendapat tawaran, Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor akhirnya mencoba memasukkan modal sekitar Rp40 juta ke rekening Virta.
Dalam skema yang ditawarkan, modal investasi dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan berikut keuntungan sebesar 10 persen.
Pada tahap awal, skema tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Dana beserta keuntungan dikembalikan kepada Yusuf. Pengalaman tersebut kemudian membuat Yusuf dan istrinya semakin percaya dan kembali menanamkan dana dengan nilai yang jauh lebih besar.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, total dana yang telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya mencapai Rp78.235.093.700.
Sementara berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300 yang belum dikembalikan.
Pola pengembalian dana pada tahap awal inilah yang menurut kesaksian Yusuf kemudian membuat nilai investasi terus meningkat.
Dokumen PO Buah Impor Mulai Dipertanyakan
Persoalan mulai mencuat ketika Yusuf memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas perdagangan buah impor yang selama ini menjadi dasar penawaran investasi.
Sebelumnya, Yusuf mengaku mendapatkan penjelasan bahwa bisnis tersebut merupakan kegiatan perdagangan buah impor yang nyata. Ia pun percaya bahwa dana yang disetorkan benar-benar digunakan dalam aktivitas bisnis tersebut.
Setelah menemukan persoalan pada sejumlah dokumen, Yusuf kemudian meminta penjelasan kepada Virta dan pertanggungjawaban kepada Dimas.
Menurut Yusuf, dalam komunikasi tersebut Dimas justru menyatakan dirinya sebagai korban Virta.
Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan ketika keduanya dipertemukan.
“Dalam pertemuan itu, Dimas disebut tidak pernah menanyakan atau meminta pertanggungjawaban apa pun kepada Virta,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana investasi.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antara Dimas dan Virta tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Kesaksian Korban Lain Ungkap Kerugian Miliaran
Keterangan Yusuf bukan satu-satunya kesaksian mengenai besarnya kerugian yang dialami korban.
Sejumlah saksi korban lainnya juga menyampaikan pengalaman serupa di hadapan majelis hakim. Nilai dana yang mereka klaim belum kembali mencapai miliaran rupiah, antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.
Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku sempat percaya dengan bisnis yang ditawarkan karena pernah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.
Kepercayaan tersebut semakin kuat setelah dirinya diperlihatkan foto-foto buah yang disebut sebagai hasil impor.
“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri.
Namun, investasi yang diikutinya kemudian berujung pada kerugian yang menurut pengakuannya mencapai Rp6,7 miliar.
23 Korban Klaim Kerugian Capai Rp200 Miliar
Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut memiliki jumlah korban yang lebih banyak.
Menurut Rohmad, terdapat 23 orang yang disebut menjadi korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat para korban tidak hanya berharap adanya proses pemidanaan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, tetapi juga adanya upaya pemulihan dana.
Rohmad mengatakan para korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan efek jera agar perkara dengan pola serupa tidak kembali terjadi.
“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai menyaksikan persidangan.
Korban Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Para korban juga meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah.
Mereka berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk aliran dana dan aktivitas perdagangan buah impor yang dipersoalkan, dapat diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.
Perhatian juga diharapkan diberikan oleh institusi penegak hukum pada tingkatan yang lebih tinggi apabila perkara tersebut nantinya berlanjut ke tahapan upaya hukum.
Fakta Persidangan Masih Harus Dibuktikan
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi perdagangan buah impor tersebut masih bergulir di PN Surabaya.
Seluruh keterangan saksi, termasuk klaim mengenai jumlah korban, nilai kerugian, aliran dana, serta dugaan keterkaitan antara para terdakwa, masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu sepenuhnya berada pada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap hingga perkara tersebut diputus berkekuatan hukum tetap.nbd
Editor : Redaksi