Tumpas Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap dan Tangkap 13 Tersangka Beserta Barang Bukti

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota, dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, berhasil menumpas peredaran Sabu sabu dan Obat obatan terlarang, sekaligus menanangkap 13  tersangka  yang di duga Pengedar. 

Pelaksanaan giat Tumpas Semeru 2026 yang dikomandani Iptu Bambang berhasil menyita barang bukti 84 Gram Sabu dan ribuan pil Koplo jenis Doble L.

Baca juga: Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Dalam Pengunkapan keberhasilan operasi Tumpas Semeru 2026 di sampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK dalam release nya, dalam keteranganya, AKBP Kalfaris Lalo bahwa Resnarkoba  berhasil mengungkap dan menangkap  tersangka 13 di 9  sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih rinci orang nomer satu di jajaran Polres Blitar Kota menerangkan, dari 13 terduga pelaku yang diamankan ada 5 di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu, satu pengedar pil ekstasi, dan tujuh pengedar obat keras berbahaya jenis pil Dobel L, diantara tersangka itu diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menyita barang bukti berupa 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.

“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berjalan 12 hari, kita berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 13 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba,” terang AKBP Kalfaris Lalo.

Dalam pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Blitar Raya, di antaranya Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Nglegok, Wonodadi, Sukorejo, Kepanjen Kidul, Kademangan, dan Garum.

Baca juga: Peringati HUT Polwan ke-78, Kapolres Blitar Apresiasi Polwan dan Siswa/Siswi Paskibraka hingga Pelatih

Dan kasus itu yang  menonjol terjadi di Kecamatan Wonodadi dan Garum, dengan dua pelaku serta barang bukti 79,7 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp.71,8 juta. Polisi juga mengungkap peredaran pil ekstasi di Kecamatan Srengat dan ribuan pil Dobel L di wilayah Sanankulon serta Kademangan. Ia menjelaskan, para pelaku mendapatkan barang dari luar wilayah Blitar dengan sistem ranjau, sedamg asal usul barang barang haram itu dari hasil pemeriksaan, bahwa Sabu berasal dari Madiun dan Tulungagung, sedangkan pil Dobel L berasal juga dari Madiun dan Kediri.

“Modus yang digunakan para pelaku mengambil barang dengan sistem ranjau, kemudian barang tersebut diedarkan kembali dalam bentuk paket paket kecil kepada konsumen." Jelas Kapolres Blitar Kota dalam keteranganya.

Baca juga: Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Atas perbuatannya, pelaku narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan pelaku peredaran pil Dobel L dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Atas keberhasilan dalam  Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Blitar Kota menyebutkan  sebanyak 2.370 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, usai memberi keterangan Kapolres Blitar Kota tunjukan BB di dampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kanit Propam. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru