Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

surabayapagi.com
Pasar Besar Kota Madiun.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek putusan PTUN Surabaya terkait pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) pedagang pasar.

‎Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirim ke Plt Walikota Madiun. Paguyuban pedagang pasar menilai adanya pemahaman yang keliru dilapangan terkait putusan pengadilan.

Baca juga: Sidak Proyek Pasar Benpas dan Rest Area Gunung Gedangan

‎"Surat kami sampaikan karena adanya pemahaman yang tidak tepat di lapangan, khususnya oleh petugas Dinas Perdagangan. Persepsi tersebut ternyata telah menimbulkan situasi yang semakin tidak kondusif di lapangan," ungkap Ahmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Senin (31/8/2026). 

‎Salah satu persolan yang menjadi perhatian, lanjut Ibrahim, munculnya tulisan yang bernada ancaman di salah satu dinding kios.

‎Menurut Ibrahim, tulisan yang berbunyi "nyenggol bacok" itu berpotensi memunculkan konflik antar pedagang pasar.

‎"Kami perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada Pit Wali Kota Madiun agar seluruh jajaran Pemkot Madiun memiliki pemahaman yang sama mengenai batas dan ruang lingkup putusan. Serta tidak terjadi tindakan melampaui objek dan subjek yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan," tegas Ibrahim. 

‎Sehubungan dengan Putusan PTUN Surabaya dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.SBY, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menegaskan dari 50 orang yang mengajukan gugatan, hanya 13 nama yangtercantum dalam SK Kepala DPMPTSP No 503/27/401.106/2025 tentang Pencabutan Surat Izin Penempatan Pedagang Pasar.

‎Dari 13 nama tersebut terdapat 2 orang, yaitu Tandur dan Afif Hasan Abdat, yang telah meninggal dunia. Sehingga majelis hakim menyatakan 11 orang mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa dan mempunyai hak untuk menggugat dalam perkara ini. 

‎"Sedangkan selebihnya dinyatakan tidak mempunyai kepentingan sebagai para penggugat," jelasnya. 

‎Meski PTUN menolak gugatan pedagang pasar, Ibrahim menilai putusan tersebut tidak bisa dimaknai seluruh 50 pedagang kalah dalam sengketa mengenai hak atas kiosnya dan memberi kewenangan Pemkot mengalihkan kios yang yang tidak tercantum dalam objek sengketa.

‎"Ada 37 pedagang tidak tercantum dalam SK Kepala DPMPTSP. Ini merupakan fakta hukum yang sangat penting. Jika tidak tercantum dalam SK, maka nama-nama tersebut tidak termasuk yang dicabut SIP-nya," tegas Ibrahim. 

‎Namun, seluruh kios milik/ditempati 37 para pedagang tersebut telah ditempel stiker pengalihan hak penempatan. Hal itu menimbulkan persoalan hukum berbeda dan perlu mendapat perhatian Pemkot Madiun. Sebab ada perbedaan mendasar antara pengalihan hak penempatan melalui suatu keputusan TUN dengan tindakan faktual berupa penempelan stiker.

‎"Informasi yang kami peroleh, ada pemahaman karena ditolak PTUN, maka posisi seluruh pedagang dianggap kalah dan kios dapat dialihkan," katanya.  

‎Menurut Ibrahim, putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan objek sengketa, para pihak, pertimbangan hukum, serta amar putusannya. Serta tidak dapat diperluas menjadi dasar tindakan terhadap pihak atau objek yang tidak menjadi bagian dari keputusan yang disengketakan. 

‎"Apalagi masih ada upaya banding dari pedagang yang mempunyai hak untuk menggugat," ungkap Ibrahim. 

‎Terhadap kios yang tidak tercantum dalam SK Pencabutan SIP namun telah ditempel stiker pengalihan hak penempatan, Pemkot Madiun diminta menjelaskan siapa pejabat atau instansi yang memerintahkan penempelan stiker tersebut. Serta dasar hukum penempelan stiker dan pengalihan hak penempatan. 

‎"Apakah ada keputusan tertulis yang menjadi dasar pengalihan dan bagaimana kedudukan SIP dari pedagang yang kiosnya ditempeli stiker," kata Ibrahim. 

‎Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun berharap Plt Wali Kota Madiun mengambil langkah bijaksana untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi.Waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru