Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

Prinsip tersebut menjadi salah satu pokok penting yang mengemuka dalam persidangan sengketa perbuatan melawan hukum antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Sidang yang berlangsung Selasa (2/9/2026) menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi Universitas Jember.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ermanto menguraikan prinsip-prinsip pertanggungjawaban direksi dan komisaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya membedakan antara kerugian yang muncul sebagai konsekuensi risiko bisnis dengan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut ahli, penentuan mengenai ada atau tidaknya kesalahan organ perseroan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan internal perusahaan, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“RUPS sekalipun sebagai organ tertinggi perseroan, tidak berwenang menjatuhkan putusan atau menyatakan seseorang bersalah atas kesalahan pengurusan. Penentuan adanya kesalahan, kelalaian, dan pertanggungjawaban hukum harus melalui prosedur hukum yang sah dan ditetapkan oleh pengadilan,” tegas Ermanto di hadapan majelis hakim.

Kerugian Perusahaan Harus Dibuktikan sebagai Kesalahan Hukum

Keterangan ahli tersebut menjadi relevan karena dalam perkara ini penggugat mengklaim adanya kerugian sekitar Rp83 miliar yang diduga berkaitan dengan pengeluaran dana tanpa persetujuan RUPS.

Namun, Ermanto menilai besarnya angka kerugian saja belum cukup untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh direksi.

Ia menjelaskan, hukum perseroan mengenal prinsip business judgment rule, yang pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan informasi yang memadai.

Prinsip tersebut, menurut ahli, menjadi penting karena dunia usaha tidak selalu menghasilkan keuntungan. Sebuah keputusan bisnis yang pada akhirnya menimbulkan kerugian tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan hukum dari pihak yang mengambil keputusan.

“Kerugian bisa terjadi karena risiko bisnis yang wajar. Itu tidak otomatis berarti ada kesalahan seseorang. Prinsip business judgement rule melindungi keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, meskipun hasil akhirnya merugi,” jelas Ermanto.

Dalam konteks pertanggungjawaban direksi, Pasal 97 ayat 5 UU PT juga menjadi salah satu ketentuan yang dibahas. Menurut ahli, direksi dapat terhindar dari tanggung jawab pribadi apabila mampu membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan bahwa pengurusan telah dilakukan dengan itikad baik serta kehati-hatian.

Dengan demikian, menurut pandangan ahli, fokus pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan mengalami kerugian, tetapi harus berlanjut pada bagaimana keputusan tersebut dibuat, apa dasar keputusannya, apakah terdapat pelanggaran hukum, serta apakah terdapat hubungan langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian yang diklaim.

RUPS Bukan Lembaga yang Menentukan Seseorang Bersalah

Persidangan juga menyinggung posisi RUPS dalam struktur perseroan.

Ermanto menjelaskan RUPS memang memiliki kewenangan tertentu dalam tata kelola perusahaan, termasuk berkaitan dengan persetujuan laporan tahunan. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti RUPS dapat menggantikan fungsi pengadilan untuk menyatakan seseorang melakukan kesalahan hukum.

Ia menilai seluruh organ perseroan harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab masing-masing.

“Tidak boleh hanya menyalahkan satu organ. Jika selama bertahun-tahun RUPS menyetujui laporan tanpa keberatan, lalu setelah bertahun-tahun baru diklaim ada kerugian — itu juga harus dilihat secara utuh. Semua organ punya peran dan tanggung jawab masing-masing,” kata Ermanto.

Menurut dia, direksi memiliki fungsi pengurusan, sedangkan komisaris mempunyai fungsi pengawasan. Sementara RUPS memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang diberikan undang-undang dan anggaran dasar perseroan.

Baca juga: Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Karena itu, apabila muncul persoalan mengenai pengelolaan perusahaan, seluruh rangkaian tata kelola tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata diarahkan kepada satu organ perseroan.

Keterlambatan Laporan Tahunan Tidak Otomatis Bukti Kerugian

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah laporan tahunan perusahaan.

PT Java Fortis Corporindo diketahui baru menyusun laporan tahunan pada 2017, meski perseroan tersebut telah berdiri sejak 2011. Penggugat menilai kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU PT.

Namun, menurut Ermanto, keterlambatan laporan tahunan memang merupakan persoalan yang harus diperhatikan, tetapi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kerugian perusahaan.

“Laporan tahunan memang kewajiban, dan keterlambatan itu tidak ideal. Tetapi menyimpulkan bahwa keterlambatan itu sama dengan kesalahan yang merugikan — itu lompatan logika yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan asumsi,” ujar Ermanto.

Menurut ahli, diperlukan pemeriksaan terhadap konteks, penyebab, serta dampak dari persoalan administratif tersebut sebelum kemudian ditarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan hukum.

Pengeluaran Rp83 Miliar dan Batas Kewenangan Direksi

Perdebatan juga menyentuh pengeluaran dana sekitar Rp83 miliar yang oleh penggugat disebut dilakukan tanpa persetujuan RUPS.

Ermanto mengakui bahwa Pasal 102 UU PT mengatur adanya kondisi tertentu ketika tindakan pengalihan kekayaan perseroan dalam jumlah tertentu membutuhkan persetujuan RUPS.

Namun, penerapan ketentuan tersebut, menurut dia, tetap harus melihat karakter tindakan yang dilakukan serta konteks transaksi yang dipersoalkan.

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Ia menegaskan, pembuktian tidak dapat berhenti pada besaran nominal transaksi. Harus terdapat rangkaian bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan hukum, kesalahan atau kelalaian, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami perseroan.

“Semua unsur harus terbukti secara sah di pengadilan. Tidak cukup hanya angka kerugian. Harus ada bukti bahwa tindakan itu dilakukan dengan itikad buruk, melanggar ketentuan, dan secara langsung menyebabkan kerugian,” tambahnya.

Pandangan tersebut menempatkan pembuktian sebagai bagian sentral dalam perkara yang kini masih diperiksa di PN Surabaya.

Kuasa Hukum Nany: Penggugat Harus Buktikan Kesalahan, Bukan Sekadar Kerugian

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli semakin memperjelas posisi pihaknya dalam menghadapi gugatan tersebut.

Menurut Richard, klaim mengenai kerugian perusahaan tidak dapat secara otomatis diarahkan menjadi tanggung jawab pribadi mantan direksi tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian yang melanggar ketentuan hukum.

“Pasal 97 UU PT sangat jelas: direksi baru bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melanggar undang-undang, anggaran dasar, atau tidak beritikad baik. Itu yang harus dibuktikan penggugat, bukan sekadar menyampaikan asumsi kerugian,” kata Richard usai sidang.

Bagi pihak tergugat, pembuktian tersebut menjadi penting karena perkara yang diajukan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya kerugian, tetapi juga mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian tersebut dan apakah tindakan direksi pada saat itu memenuhi unsur kesalahan sebagaimana dipersoalkan penggugat.

Perkara antara PT Java Fortis Corporindo dan Nany Widjaja masih berjalan di PN Surabaya. Keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, persoalan mengenai kerugian perusahaan, kewenangan direksi, peran RUPS dan komisaris, serta penerapan prinsip business judgment rule masih akan diuji melalui keseluruhan proses pembuktian di persidangan.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru