Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope ke tahap pembuktian. Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menegaskan bahwa putusan sela tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian atas kesalahan terdakwa.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan setelah eksepsi dinyatakan tidak diterima, fokus utama persidangan kini berada pada kemampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan setiap unsur pidana sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan.

“Kami menghormati putusan sela Majelis Hakim. Tetapi perlu ditegaskan, putusan sela bukanlah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Tahapan berikutnya justru menjadi ruang untuk menguji apakah dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” ujar Edward.

Menurut Edward, konstruksi dakwaan tidak cukup hanya dibangun berdasarkan adanya suatu peristiwa atau keberadaan produk wire rope. JPU, kata dia, harus mampu menguraikan dan membuktikan keterkaitan antara perbuatan terdakwa dengan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Yang akan kami lihat adalah bagaimana setiap unsur dalam dakwaan dibuktikan. Tidak cukup hanya menunjukkan adanya produk atau suatu proses perdagangan. Harus jelas perbuatan siapa, kewajiban hukumnya apa, dan bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana,” katanya.

Bukan Sekadar Ada Produk, tetapi Harus Dibuktikan Perbuatannya

Edward menilai proses pembuktian nantinya akan menjadi tahap penting untuk melihat perkara secara utuh. Terlebih, persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan produk wire rope, proses perdagangan, sertifikasi, serta penggunaan tanda atau merek yang dikaitkan dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Menurut dia, masing-masing aspek tersebut tidak dapat dicampuradukkan tanpa terlebih dahulu menjelaskan posisi dan peran terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

“Harus dilihat secara utuh. Dari mana produk diperoleh, siapa yang memproduksi, bagaimana sertifikasi melekat pada produk tersebut, bagaimana proses perdagangan dilakukan, sampai sejauh mana terdakwa mengetahui persoalan yang kemudian dipersoalkan secara hukum,” ujar Edward.

Ia mengatakan tim penasihat hukum akan mencermati keterangan setiap saksi maupun alat bukti yang diajukan. Bila terdapat perbedaan antara konstruksi dakwaan dengan fakta yang muncul di persidangan, pihaknya akan menguji perbedaan tersebut melalui mekanisme pembuktian.

“Persidangan adalah tempat untuk menguji semuanya. Kami tidak ingin perkara ini hanya dilihat dari satu potongan peristiwa. Seluruh rangkaian faktanya harus dibuka,” katanya.

Unsur Kesengajaan Jadi Titik yang Akan Diuji

Selain unsur perbuatan, tim penasihat hukum juga akan menyoroti aspek kesalahan atau mens rea yang menurut Edward memiliki relevansi penting dalam perkara tersebut.

Edward mengatakan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, posisi tersebut nantinya akan diuji melalui fakta mengenai pengetahuan, maksud, serta tindakan Santoso dalam memperoleh dan memperdagangkan produk yang menjadi objek perkara.

“Apakah ada kesengajaan, apakah terdakwa mengetahui adanya persoalan sertifikasi, dan apakah terdakwa memiliki maksud untuk melanggar ketentuan yang berlaku, semuanya harus dibuktikan. Tidak bisa hanya diasumsikan,” tegas Edward.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman kliennya, produk yang diperdagangkan diperoleh dari perusahaan yang diketahui memiliki sertifikasi. Karena itu, menurut Edward, penting untuk melihat bagaimana pengetahuan dan keyakinan terdakwa terbentuk pada saat transaksi maupun kegiatan perdagangan berlangsung.

“Klien kami memahami bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki sertifikasi. Karena itu, fakta mengenai sumber produk, proses perolehannya, serta pengetahuan klien kami akan menjadi bagian yang penting untuk diuji,” ujarnya.

Pembuktian Akan Menentukan Arah Perkara

Dengan ditolaknya eksepsi, Edward menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada argumentasi formil. Tim penasihat hukum justru akan memusatkan strategi pada pembuktian materiil di persidangan.

Menurut dia, keterangan saksi, dokumen, ahli, maupun alat bukti lain harus diuji secara berimbang untuk melihat apakah benar seluruh unsur dakwaan dapat dipenuhi.

“Kami akan mengikuti pembuktian dari JPU secara cermat. Kalau ada fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan konstruksi dakwaan, tentu akan kami tanggapi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Edward juga menegaskan pihaknya menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Namun, penghormatan terhadap proses persidangan tidak mengurangi kewajiban tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum terdakwa secara maksimal.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi perkara ini belum selesai. Justru sekarang masuk pada tahap yang paling penting, yaitu apakah dakwaan dapat dibuktikan atau tidak,” ujar Edward.

Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi seluruh rangkaian persidangan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Pada akhirnya, yang harus berbicara adalah fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus meluas. Hingga Rabu (…

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI). P…

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…