MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Reporter : Muhajirin
Anggota MGN Law Firm saat mendiskusikan  langkah Pemkab Lamongan dalam menargetkan PAD hingga 1 Triliun di kantornya.SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan beragam dari kalangan, salah satunya dari Mandala Garuda Nusantara (MGN) Law Firm.

Lembaga yang bergerak dan konsen dalam penegakan hukum tersebut, pesimis target PAD Rp 1 Triliun pada tahun 2029 itu bisa tercapai, kalau tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat " Kalau target besar tanpa sistem pengendalian yang kuat justru berpotensi membuka ruang terjadinya praktik kotor," kata Rudi Hariono perwakilan MGN Law Firm dalam rilisnya yang diterima surabayapagi.com pada Kamis, (3/9/2026).

Baca juga: Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Disebutkannya praktik kotor yang ia maksud adalah, mulai  manipulasi penerimaan, kebocoran pendapatan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik-praktik koruptif lainya.

Karena itu, MGN Law Firm 
meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD dan aparat pengawasan tidak hanya sibuk mengejar angka PAD, tetapi juga memastikan setiap rupiah penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau pemerintah bicara target Rp 1 triliun, maka pertanyaan publik bukan hanya bagaimana target itu dicapai. Pertanyaannya: di mana titik rawannya, siapa yang mengendalikan penerimaan, bagaimana uang dipungut, siapa yang mencatat, siapa yang menyetor, dan siapa yang mengawasi?” ujar Rudi.

Menurutnya, semakin besar nilai penerimaan daerah, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengendalian yang transparan.

Baca juga: Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Hal senada disampaikan oleh Heri Agus yang juga dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm menilai, pemerintah harus membuka perbandingan secara jelas antara potensi, target dan realisasi PAD.
Sebab, menurutnya, celah persoalan dapat muncul ketika pemerintah hanya menggunakan indikator target versus realisasi, tanpa mengetahui terlebih dahulu potensi sebenarnya.

“Kalau target ditetapkan Rp 1 Triliun dan realisasinya Rp 1 Triliun,  secara administratif terlihat berhasil. Tetapi kalau potensi sebenarnya Rp 1 Triliun 50 miliar , berarti ada Rp 50 miliar yang harus dipertanyakan. Di sinilah pentingnya audit potensi,” tegasnya.

Menurut Agus, selisih tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai korupsi, tetapi harus ditelusuri. Apakah disebabkan oleh,
objek pajak tidak terdata,
lemahnya pengawasan,
ketidakpatuhan wajib pajak,
kesalahan administrasi,
sistem pemungutan yang lemah.

Ada lagi salah satu yang disorot adalah parkir, termasuk kawasan wisata.
Menurut Afandi, yang juga dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm, pemerintah harus mampu menghitung secara terbuka,
jumlah kendaraan × jumlah transaksi × tarif × jumlah hari = potensi penerimaan.
Kemudian angka tersebut dibandingkan dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Baca juga: Semakin Meriah, 126 Regu Gerak Jalan SMP-SMA Ramaikan Agustusan di Lamongan

“Kalau setiap hari ada ribuan kendaraan, tetapi setoran yang dilaporkan jauh di bawah perhitungan potensi, jangan langsung menuduh siapa pun. Audit dulu. Tetapi selisih itu wajib dijelaskan,” katanya.

Kawasan wisata dengan tingkat kunjungan tinggi, termasuk Sunan Drajat, menurutnya perlu mendapat perhatian khusus dalam sistem pengawasan penerimaan, belum lagi setoran pajak dari restoran dan hotel.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Edy Yunan Achmadi saat dikonfirmasi belum ada jawaban, meski whatssap dari surabayapagi.com centang dua.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru