SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mengisi kekosongan jabatan di 60 desa, sebanyak 56 di antaranya berakhir masa jabatan kepala desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, sebanyak empat kepala desa lainnya akan mengakhiri masa jabatan pada November 2026.
"Dari 60 desa, ada 56 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 13 September 2026. Desa-desa tersebut tersebar di 18 kecamatan, kecuali Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung. Empat desa lainnya masa jabatannya berakhir pada November," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Tony Sumarsono, Senin (14/09/2026).
Baca juga: Tekankan Pembangunan TPA Mrican, Pemkab Ponorogo Masih Tunggu SK Kemenhut
Menurut Tony, puluhan kepala desa tersebut merupakan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar pada 2018. Sehingga, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, Pemkab Ponorogo akan menunjuk Pj kepala desa yang berasal dari PNS di lingkungan pemerintah kabupaten.
Baca juga: Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan
"Pj kepala desa yang ditunjuk berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelantikan Pj kepala desa akan didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah. Para Pj kepala desa selanjutnya bertugas menjalankan pemerintahan desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades serentak dilantik. Dimana, pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada 2027.
Baca juga: Gerakkan Ekonomi Lokal, Pemkab Ponorogo Hadirkan Paket Diskon Kuliner 53 Persen
Sehingga, dengan adanya penunjukkan Pj kepala desa dapat menjalankan pemerintahan selama masa transisi hingga kepala desa definitif hasil Pilkades serentak dilantik, sekaligus untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. pn-01/dsy
Editor : Redaksi