Kajari Surabaya Yth,
Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau pihak yang memegang kendali penuh atas jalannya suatu perkara hukum. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, asas ini menempatkan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali utama penanganan sebuah kasus. Peran Jaksa sebagai Dominus Litis adalah mengendalikan perkara. Artinya Jaksa menentukan apakah berkas perkara dari penyidik (kepolisian) sudah lengkap dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Baca juga: SURAT PENAHANAN RADIT CACAT DARI LAHIR: DIRESKRIMUM POLDA JATIM KOMBES WIDI ATMOKO, DIDUGA PANIK
Bahkan Jaksa mempunyai wewenang penuh untuk melanjutkan, mengubah, atau menghentikan suatu tuntutan berdasarkan hukum yang berlaku.
Antara lain Jaksa memastikan proses dari pra-penuntutan hingga pembuktian di sidang berjalan sesuai jalur keadilan. Nah, dalam kasus Raditya, Jaksa enuntut Umum (JPU) dalam menyusun Surat dakwaan saya nilai berlepotan. Terkesan copy paste dari skema penyidik. Tidak meneliti dengan cermat. Dalam bahasa pers, cover both side. JPU hanya ikuti produk penyidik yang tidak memeriksa saya secara sungguh sungguh. Terkesan ikuti paket pelapor.
Kajari Surabaya Yth,
Sebagai wartawan hukum saya tau tujuan utama jaksa menyusun surat dakwaan adalah untuk menjadi dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan perkara di sidang pengadilan.
Tekanannya membatasi. Bahasa marketingnya fokus. Tapi dalam kasus anak saya, JPU mencatat locus dan tempus tak logis. Ini pola Surat dakwaan tak cermat administratif dan substantif.
Bagi Hakim atau Pengadilan
Menjadi dasar pemeriksaan jalannya sidang. Juga bagi pengacara. Artinyaa, kita khususnya hakim embatasi ruang lingkup agar tidak memeriksa hal-hal di luar dari apa yang didakwakan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, bisa gunakan surat dakwan sebagai dasar analisis yuridis dan pembuktian di hadapan majelis hakim gunakan peraturan perundang-undangan hukum acara (hukum formal) dan hukum materiil serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Kini terungkap locus dan tempus delicti di susun di surat dakwaan secara tidak logis .
Sehingga penyusunan surat dakwaannya diduga berlepotan. Tak cermat telaah prinsip dasar hukum yang bersifat universal asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Oleh karena, analisis JPU saya baca lebih banyakbdidasarkan pada asumsi. Alat bukti resmi Akte 061/2018 tidak digali secara obyektif dan profesional yang diatur oleh undang-undang.
Kajari Surabaya Yth,
Akal sehat saya bertanya kok bisa surat dakwaan tanpa locus dan tempus delicti yang logis?
Surat dakwaan yang tidak memuat locus delicti dan tempus delicti secara logis dan yuridis berpotensi batal demi hukum.
Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Jika syarat materiil ini tidak dipenuhi, Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum. Nah, apakah Anda tidak memeriksa Surat Dakwaan yang dibuat JPU dengan cermat?
Kajari Surabaya Yth,
Saya tanya secara terbuka, kapan tepatnya saya dan anak saya “menggunakan” Akta 061/2018?
Faktanya JPU hanya menyebut “sejak 2018 s/d sekarang”. Itu rentang 8 tahun. Itu bukan tempus. Itu tebak tebakan. Tempus dalam teori Perbuatan Fisik (De Leer van de Lichamelijke Daad), ditentukan berdasarkan saat pelaku melakukan perbuatan fisik yang dilarang oleh undang-undang.
Contoh: Dalam kasus penembakan, waktunya adalah saat pelaku menarik pelatuk pistol, bukan saat korban meninggal dunia. Kapan saya gunakan Akta 061/2018 untuk menipu Erick, lha saya sendiri tak pernah tau, baca, apalagi simpan Akte bermasalah.
Fakta peristiwa ,
Akta 061/2018 sejak lahir tanggal 23 Agustus 2018 dalam keadaan cacat hukum. Jadi sejak tanggal lahirnya sampai Sdr. Erick Wowor melapor tanggal 19 November 2025, Akta tersebut disimpan di Kacab Bank Artha Graha (Tbk). Artinya: Tidak pernah ada tempus dimana saya menggunakan Akta tersebut untuk melawan hukum. Saya hingga sekarang juga tak tahu wujud Akta 061/2018.
Baca juga: PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA
Dengan demikian JPU tidak cermat dan gagal membuktikan unsur ”waktu dilakukan” sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dakwaan menjadi kabur dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Kajari Surabaya Yth,
Anda coba teliti lagi Surat Dakwaan yang diajukan tiga JPU. Selain tidak menjelaskan waktu yang pasti, JPU juga tidak menjelaskan dimana saya dan anak saya melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Saya bertanya kepada Anda dan JPU: Dimana tepatnya saya “menggunakan” Akta 061/2018 untuk melawan hukum? Di Kantor Notaris mana? Di Bank? atau Di Hotel Whyndam Surabaya? Dan di hadapan siapa?-
Faktanya berdasarkan pengakuan notaris tanggal 5 September 2026, Akta 049/2018 yang mendasari pembuatan Akta 061/2018, tanpa risalah. Dan sejak dibuat notaris Wahyudi Suyanto, SH, MH, pada tanggal 23 Agustus 2018 langsung disimpan di Kacab Bank AG. Akta tersebut tidak pernah keluar, tidak pernah difungsikan, tidak pernah dipakai di manapun. Kecuali oleh Erick Wowor, pada tanggal 19 November 2025. Coba Anda berpikir profesional dan obyektif, bagaimana mungkin ada Locus Delicti?. Bagaimana mungkin mendakwa saya di suatu tempat, sementara obyeknya sendiri tidak pernah berada di tempat itu? Dengan demikian JPU juga gagal membuktikan unsur “tempat dilakukan ” sebagaimana Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dakwaan kabur dan batal demi hukum.
Juga Anda saya lapori, JPU mendalilkan “gagal bayar sejak Juni 2020”.
Faktanya, kredit tersebut masih diperpanjang sampai tanggal 23 Januari 2023. Bukti tertulis perpanjangan dari Bank BAG ada. Dakwaan menjadi tidak berdasar.
Akal sehat saya tampak ada dugaan rekayasa hukum dalam Surat Dakwaan JPU..
Dugaan itu makin jelas, dalam Surat Dakwaan, JPU mengkaitkan penyebutan Akte 57/2018 yang agunan gedung saya Rp 10,5 M hanya utang Rp 1,7 M. Fakta fakta itu tidak ditulis secara nyata oleh JPU, dalam Surat dakwaan. Apakah JPU yang Anda pilih dan hanya menulis utang saya Rp 1,7 M. Ini contoh JPU tidak cermat secara administratif dan subtantif.
Konstruksi hukum gunakan surat negara semacam ini adalah pembunuhan karakter . JPU Anda kutip akte 057/2018 di Surat Dakwaan tidak utuh. Ini contoh JPU tidak cermat secara substansial.
Apalagi JPU, mendakwa dengan Akte 061/2018, tapi tidak mengungkap Akte 049/2018 yang dijadikan konsideran. Sudah tahu cacatnya Akte 061/2018, malah ongkreh ongkreh Akte Kredit 057/2018 yang tidak ada kaitan hukumnya.
Justru Bank soal Akte Akte Kredit 057/2018 sudah saya somasi untuk mengembalikan sisa agunan saya Rp 9 miliar tak ada itikad baik mengembalikan. Saya akan segera gugat set off .
Saya baca JPU juga tidak cermat dengan mendramatisir narasi Akte 061/2018 hanya dikaitkan dengan Akte 057/2018, tidak mendasari Akte 049/2018 induknya. Ini makin menunjukan ketidak cermatan JPU secara substansial. Mengingat Akte 049/2018 yang tanpa risalah adalah “ibu” dari Akte 061/2018 . Ketidak cermatan mengkaitkan , Akte 061/2018 dengan Akte 049/2018, saya duga ingin mengaburkan fakta peristiwa yang sebenar benarnya.
Apalagi JPU ongkreh-ongkreh dengan Akta 08, 10, 11 tanggal 9 Januari 2020, ketidak cermatan JPU membuat dakwaannya dibuat “wah” untuk menutupi kasus perdata dengan opsi pidana gunakan pola seolah drakor. Sebagai Anak Bangsa aya menangis dengan cara kerja JPU semacam ini.
Saya nilai Jaksa Diduga Ngarang Susun Locus dan Tempus.
Kajari Surabaya Yth,
Dengan temuan beberapa ketidak cermatan JPU di atas, saya menuntut kepada Anda untuk
* Menarik kembali Surat Dakwaan yang kabur dan tidak cermat tersebut, serta menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Raditya M. Khadaffi .
* Mengeluarkan Terdakwa Raditya M. Khadaffi dari tahanan, demi hukum, atau apabila tidak berkenan, mengalihkan status tahanan menjadi tahanan kota.
* Mengevaluasi kinerja 3 orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, karena dinilai tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
* Menjunjung tinggi asas Dominus Litis dan prinsip kehati-hatian, agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap sengketa perdata di wilayah hukum Kejari Surabaya.
Ini surat terbuka saya kepada Anda. Besar harapan saya agar Kejaksaan Negeri Surabaya tetap menjadi institusi penegak hukum yang profesional, obyektif, dan berkeadilan, tidak memihak dan benar benar istiqomah jalankan UU Kejaksaan sebagai jaksa negara, bukan jaksa pesanan. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi