SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru mengenai hubungan terdakwa dengan korban.
Baca juga: Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (14/9/2026), penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyampaikan bahwa Jan Leon mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pengakuan tersebut disampaikan penasihat hukum seusai persidangan. Dwi mengatakan keterangan para saksi yang telah diperiksa pada pokoknya memiliki kesesuaian dengan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.
Namun, pihak penasihat hukum terdakwa juga mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara Jan Leon dengan korban yang menurut mereka belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum Sebut Ada Kedekatan seperti Hubungan Pacaran
Dwi mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, terdakwa dan korban sebelumnya memiliki kedekatan.
“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai bentuk kedekatan tersebut, Dwi menyebut hubungan keduanya menurut pengakuan terdakwa menyerupai hubungan pasangan yang berpacaran.
“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.
Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan karena korban masih berstatus anak.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan usia korban menjadi aspek penting dalam perkara, terlepas dari bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban sebelumnya.
Kuasa Hukum Korban Ungkap Awal Kedekatan dari Latihan Menembak
Sementara itu, tim kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, menyampaikan versi berbeda mengenai rangkaian kedekatan tersebut.
Arya mengatakan hubungan antara terdakwa dan korban bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April.
Menurutnya, terdakwa awalnya memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Menurut pihak korban, pola kedekatan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang diduga berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.
Baca juga: 41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan
Korban Disebut Menganggap Terdakwa sebagai Ayah Angkat
Arya mengatakan korban diduga diajak ke sebuah hotel setelah kegiatan latihan. Di lokasi tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.
“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban disebut mengalami perubahan perilaku. Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, korban menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya.
Rahadian mengatakan dugaan peristiwa di hotel tersebut hanya terjadi satu kali. Namun, menurutnya, perlakuan yang dianggap tidak pantas selama kegiatan latihan disebut terjadi berulang.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Dugaan Child Grooming Jadi Sorotan
Rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban kemudian dinilai pihak korban memiliki pola yang mengarah pada dugaan child grooming.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Dinkes Surabaya Imbau Waspada Meningkatnya Kasus Influenza
Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan proses membangun kepercayaan, kedekatan, atau ketergantungan dengan anak yang kemudian dapat dimanfaatkan dalam tindakan eksploitasi seksual.
Rahadian mengatakan kondisi korban yang masih di bawah umur menjadi faktor penting dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.
“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.
Meski demikian, dugaan mengenai pola child grooming tersebut merupakan perspektif yang disampaikan pihak korban dan masih harus diuji melalui fakta serta alat bukti dalam persidangan.
Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Maksimal
Pihak korban berharap proses hukum berjalan maksimal dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Sementara itu, perkara dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Jan Leon masih berjalan di PN Surabaya.
Keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta uraian mengenai hubungan dan rangkaian peristiwa antara terdakwa dengan korban masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.nbd
Editor : Redaksi