41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang terbongkar di Surabaya.

Jaringan tersebut diduga menggunakan modus yang terstruktur. Para pelaku disebut menyamar sebagai petugas layanan pelanggan hingga aparat kepolisian untuk meyakinkan dan menakut-nakuti korban.

Baca juga: Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Kasus ini terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Namun, penyelidikan aparat kemudian berkembang dan menemukan dugaan aktivitas penipuan daring yang dilakukan dari sejumlah rumah di Surabaya.

Perkara tersebut tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah Zhuo Lian alias A Xiong. Total terdapat 41 terdakwa yang didakwa secara bersama-sama.

Berawal dari Laporan Dugaan Penyekapan

Kasus tersebut bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Konsulat Jenderal Jepang melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada 22 April 2026, aparat menemukan kedua perempuan tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penggeledahan di lokasi itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan daring.

Dalam dakwaan disebutkan, polisi menemukan sejumlah alat komunikasi, bilik, serta seragam kepolisian China di rumah tersebut.

Sejumlah WNA China dan Jepang juga disebut berada di lokasi.

Setelah penindakan di rumah tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap WNA lainnya yang disebut telah berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Jejak Jaringan Mengarah ke Solo hingga Bali

Jaksa juga menguraikan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beraktivitas di Surabaya. Sejumlah WNA disebut berpindah ke wilayah lain setelah mengetahui adanya penangkapan.

Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam dakwaan, Jun Meou disebut bekerja sebagai sopir untuk Wang Kai alias A Feng.

Sementara itu, sebuah rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai.

Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.

Dalam dakwaan, Wang Kai disebut menerangkan bahwa rumah di Solo tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan daring.

Modus Polisi Gadungan untuk Menakut-nakuti Korban

Dari hasil investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dengan Kepolisian Jepang, jaksa menyebut ditemukan jejak digital yang mengarah pada dugaan penipuan daring.

Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan adalah Kimura Miho.

Pada 24 hingga 26 Maret 2026, korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi LINE. Korban disebut berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai Kataoka Hideki dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo.

Pelaku kemudian menuduh korban terlibat pencucian uang melalui dark site. Korban disebut ditakut-takuti akan ditangkap dan diminta melakukan prosedur tertentu untuk membersihkan tuduhan tersebut.

Menurut dakwaan, korban kemudian diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital tertentu.

Modus serupa disebut menimpa Nakamura Noriko.

Korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile sebelum komunikasi dialihkan kepada orang yang mengaku sebagai polisi Prefektur Hyogo.

Korban disebut dituduh terlibat pencucian uang dan bahkan dikirimi surat perintah penangkapan melalui LINE.

Setelah dibuat takut, korban diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang ditentukan.

Seragam Polisi hingga Ruang Interogasi Palsu

Modus jaringan tersebut disebut semakin meyakinkan karena pelaku tidak hanya mengaku sebagai polisi, tetapi juga menggunakan atribut dan latar belakang yang menyerupai kantor kepolisian.

Dalam kasus Jian Yonglin, misalnya, pelaku mengaku sebagai polisi Guangzhou dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Saat melakukan panggilan video, orang yang mengaku bernama “Zhao” disebut menunjukkan seragam polisi, latar belakang yang dibuat menyerupai ruang interogasi, serta surat perintah penahanan dengan nama dan segel resmi.

Korban kemudian diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama. Ia juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga dan diwajibkan melapor setiap hari.

Tekanan tersebut kemudian berujung pada penguasaan rekening korban.

Rekening Korban Dikendalikan dari Jarak Jauh

Pada 12 Mei 2026, menurut dakwaan, korban mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”.

Dari rekening ICBC milik korban, disebut terjadi transfer sebesar 500.000 yuan.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah menerima pesan yang menunjukkan saldo rekeningnya tersisa sedikit di atas 2.000 yuan.

Total tiga transaksi yang kemudian dicatat dalam dakwaan mencapai 511.134,99 yuan.

Menurut dakwaan, jaringan tersebut menghubungi korban melalui telepon dan QQ dengan mengaku sebagai polisi Guangdong.

Korban disebut dituduh terlibat tindak pidana dan diminta menyediakan aset untuk keperluan verifikasi.

Pelaku bahkan disebut mengirimkan surat perintah penangkapan yang diklaim berasal dari Keamanan Publik Guangzhou.

Karena percaya dan takut terhadap ancaman tersebut, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan.

Saat melakukan panggilan video, pelaku disebut menampilkan latar belakang menyerupai kantor kepolisian, lengkap dengan borgol dan dokumen yang dilengkapi segel resmi.

Korban Lain Kehilangan 241.992,63 Yuan

Sementara itu, korban Wang Lihua disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.

Korban disebut dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan kemudian Guangzhou.

Pelaku menyampaikan bahwa identitas korban diduga digunakan untuk membuka rekening yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Dinkes Surabaya Imbau Waspada Meningkatnya Kasus Influenza

Korban kemudian diminta memasang aplikasi komunikasi serta aplikasi berbagi layar atau screen sharing “Yunshi Remote”.

Melalui aplikasi tersebut, menurut dakwaan, pelaku dapat melihat dan mengoperasikan telepon korban.

Akibatnya, korban kehilangan uang dengan total 241.992,63 yuan.

41 WNA Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Jaksa mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Para terdakwa tersebut adalah Zhuo Lian alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Fu Liwen, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqon, Liao Changmao, Liao Lianchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, Wane Xiao Feng/Wang Xiaofeng, Xia Qiqin, Yang Xiao Ping, Qin Jin Xiang, Fu De Bin, Peng Yi Dong, Zeng Lili, Yan Qun, Peng Si, Pan Xiu, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Liu Yi, Fan Ji Wen, Wang Jie, Renjian, Chen Chung Yen, Shi An Jie, Chen Yui Jyun, Wang Kai alias A Feng, Dong Wu Wen, Tsou Kun Lung, Liang Baoshi, He Mingguo, Wang Shi Wei, dan Su Yi Cheng alias Zheng.

Dakwaan Pertama

Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan Kedua

Sedangkan dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan ini, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026.

Seluruh Tuduhan Masih Harus Dibuktikan di Persidangan

Perkara 41 WNA ini kini memasuki proses persidangan. Seluruh uraian mengenai modus penipuan, peran para terdakwa, penggunaan identitas aparat, hingga kerugian korban merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru