Eksepsi Raditya M Khadaffi

JPU DIDUGA MANIPULASI DATA DAN PUTARBALIKAN FAKTA

surabayapagi.com

Pembaca Yth,

Era sekarang pejabat penegak hukum tidak bisa kucing kucingan sembunyikan fakta peristiwa.

Baca juga: REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

Artinya di era keterbukaan sekarang ini penegak hukum polisi, jaksa dan hakim tidak bisa lagi menyembunyikan fakta peristiwa karena pengawasan publik yang sangat masif.

Kombinasi antara kemajuan teknologi dan kesadaran hukum masyarakat menciptakan sistem pengawasan alami yang berjalan selama 24 jam.

Era sekarang pejabat penegak hukum tidak bisa kucing kucingan sembunyikan fakta peristiwa.

Benar, di era keterbukaan informasi saat ini, penegak hukum tidak bisa lagi menyembunyikan fakta peristiwa karena pengawasan publik yang sangat masif. Kombinasi antara kemajuan teknologi dan kesadaran hukum masyarakat menciptakan sistem pengawasan alami yang berjalan selama 24 jam.

Saya pun sedang membangun citizen journalism). Ini untuk bukti pembanding yang kuat. Jadi narasi sepihak oleh JPU atau dugaan rekayasa kasus saya yakin akan terbongkar.

Data alat bukti yang diajukan JPU dalam surat dakwaa kn saya bedah untuk mempersempit ruang gerak manipulasi data.

Pembaca Yth,

Dalam Surat Dakwaan JPU sebutkan tempus perbuatan terjadi pada rentang waktu “Tahun 2020 s/d 2026”. Secara hukum, penyebutan rentang waktu 6 tahun tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Ini dugaan pertama manipulasi data JPU yang saya catat.

Saya kaget bukan kepalang bisa didakwa JPU melakukan penipuan Rp 3M terhadap Sdr. Erick Wowor.

Faktanya, saya tidak pernah bertemu dengan Sdr. Erick. Juga tidak pernah melakukan transaksi jual beli saham dengan Sdr. Erick. Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Sdr. Erick.

Dengan demikian JPU telah melakukan kekeliruan mendasar Error in Persona. Terdakwa siap untuk dikonfrontir.

Baca juga: Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ini saya catat manipulasi data.

Pembaca Yth,

Saya ini juga heran dengan JPU. Apa motif JPU mengkaitkan saya dengan Akte 061/2018?.

Penyebutan saya semacam itu bukan sekedar manipulasi data, tapi memutarbalikan fakta. Saya tegas di eksepsi nyatakan tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah mengetahui isi Akte 061/2018. Dosen saya bilang dengan terungkapnya Akte 049/2018, tersebut, secara hukum Akte 061/2018 cacat formil dan materiil dan tidak dapat mengikat saya. Saya juga heran dengan keberanian JPU dalam dakwaan ada kerugian Rp 3 Miliar dari Sdr. Erick. ? Masya Allah Faktanya transaksi Erick dengan saya gak ada.

Faktanya uang Rp 3 Miliar diterima Ayah Terdakwa berasal dari Sdr. Harjono dan diikat Akte No. 08/2020. Ada motif apa gerangan JPU.

Pembaca Yth,

Baca juga: Bisnis Narkoba Makin Marak, Khawatir Kayak Mexico

Hal yang saya tau, umumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berperan membongkar dan mengungkap berbagai modus manipulasi data yang dilakukan oleh terdakwa.

Ada apa dalam kasus saya, telah saya temukan JPU ikutan dugaan melakukan manipulasi data perkara?

Sejak penyidikan saya pantau ada dugaan manipulasi data untuk mengaburkan fakta hingga merekayasa keadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

Ada keanehan pada tingkat penyidikan yang dilakukan tiga pamen bergelar akademik S2 Magister hukum tidak membedah Akte 061/2018 sebelum menahan saya.

Mengapa tidak membaca dan meneliti konsideran Akte 061/2018 yang pada poin 5 menyebut Akte 061/2018 dibuat berdasarkan Akte 049/2018.

Saya yang single fighter bisa menemukan sekaligus klarifikasi ke notaris pembuatnya. Beda Akte 061/2018 yang dibuat berdasarkan Akte 049/2018, mengingatkan adagium tidak ada kejahatan yang sempurna. (Raditya M Khadaffi)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru