Eksepsi Raditya M Khadaffi

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pembaca Yth,

Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik.

Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak ada hubungan kausalitas dengan Erick Wowor, pelapor..Penyidik dengan akalnya bilang ada Akte Gadai Saham N0 061/2018 yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto ,SH,MH.

Saya tanya ayah saya. Sama sama benggong.Ayah saya bilang ada yang mesterius.

Something went wrong. Dua bulan kemudian ayah saya mencium bau rekayasa sistemik. Setelah saya ditahan dengan tanggal mundur, ayah saya yang peneliti dan jurnalis investigasi mulai membuat list kejanggalan. Beberapa diklarifikasi ke Direskrimum bahkan ke Kapolda Jatim.

Dua petinggi Polda Jatim masih menutup diri. Saya sabar. Saya gerilya ke level penyidik yang berinteraksi langsung dengan saya.

Pembaca Yth,

Sebagai wartawan investigator, saya percaya Adagium “tidak ada kejahatan yang sempurna atau no perfect crime.Kepercayaan saya ini terkait produktivitas saya menulis berita bad news is good news. Saya percaya sepandai apa pun pelaku menyembunyikan jejak, selalu ada petunjuk, bukti, atau celah yang akan mengungkap kejahatan tersebut. Seperti kasus yang saya alami.

Saya optimistis, aktor intelektual penahanan saya, tidak akan bisa selamanya lolos dari hukum. Petunjuk kesana sudah terang.Kali ini saya dibukakan mata dengan surat dakwaan yang dibuat jaksa berhijab.

Oknum itu mau berlindung di jaksa wanita yang dari luar kelihatan berwajah solehah.

Justru dari dia jaksa wanita ini saya diberkahi idom “Blessing in disguise’ .

Ungkapan bahasa Inggris yang berarti berkah tersembunyi—yaitu suatu kejadian buruk, sial, atau mengecewakan yang terjadi pada awalnya, tetapi justru membawa kebaikan atau hasil yang sangat bagus di kemudian hari. Alhamdulillah. Allah campur tangan.

Pembaca Yth,

Saya baca dengan beberapa teman, ternyata ibyek yang didakwakan JPU adalah Akta 061/2018.

Faktanya berdasarkan dari alat bukti dan keterangan Notaris tanggal 5 September 2026, Akta 061/2018 yang dibawa Erick Wowor, adalah akta yang cacat hukum. Berdasarkan keterangan Notaris tanggal 5 September 2026, Akta 061/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum sejak lahir. Ini karena Akta 061/2018 menggunakan Dasar Akte kesepakatan rapat 049/2018 yang dibuat Notaris Edy Susanto SH, MH. Notaris ini jujur mengatakan Akte 049/2018 dibuatnya tanpa risalah.

Rumusnya JPU salah obyek. Mendakwa akta yang secara hukum tidak pernah ada.

Makna Risalah Akte terkait Pengesahan. Akte 049/2018 yang digunakan oleh Notaris Wahyudi Suyanto, SH, MH untuk membuat Akte Gadai Saham no 061/2018, tanpa tanda tangan pimpinan rapat, pencatat, atau para pihak terkait.

Risalah rapat memuat detail hak, kewajiban Peserta rapat serta aturan yang sudah disepakati bersama agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.

Surat dakwaan JPU ini yang saya sebut Blessing in disguise’ .(Raditya M Khadaffi )

Berita Terbaru

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Optimisme industri perbankan masih terjaga hingga kuartal III-2026, meski ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih membayangi. Hal i…

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan…

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK m…

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…

PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

Rabu, 16 Sep 2026 07:25 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemecatan dirinya dari Menteri Keuangan. PURBAYA mengakui pencopotan jabatannya ini tak lepas dari p…