BGN Masih Bergejolak Urusan SPPG

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – Hingga September 2026, jumlah tersangka telah mencapai tujuh orang. Selain Dadan, Sony, dan Lodewyk, mereka yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik Kejagung hingga Kamis, masih mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG, termasuk proses penentuan mitra yayasan SPPG dan pengadaan sejumlah kebutuhan program. Dari sumber di BGN, Kamis diakui lembaga ini masih bergejolak urusan SPPG.

Baca juga: Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Sempatkan Kunjungi Kantor UPTD PPPA Sidoarjo

Sementara jumlah tersangka tetap. Mereka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Pengusutan berlangsung ketika skala anggaran MBG pada 2026 mencapai ratusan triliun rupiah.

B GN menyatakan pagu lembaganya tahun ini sebesar Rp268 triliun, dengan Rp248 triliun dialokasikan untuk Program MBG

Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak yayasan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Empat saksi diperiksa pada Rabu (16/9/2026), tiga di antaranya berasal dari dua yayasan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Keempat saksi tersebut yakni NS selaku staf BGN, PS dan AS dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta J dari Yayasan PRL.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, kemarin (16/9/2026)

Saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifi kat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.

Dari total 1.276 SPPG yang dikenai penghentian operasional sementara, sebanyak 821 SPPG masih menjalani proses pendaftaran SLHS.

Sementara itu, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan yang ditetapkan. Adapun 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Berdasarkan pembagian wilayah, penghentian sementara tersebut mencakup 239 SPPG di Wilayah I yang meliputi Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, serta 110 SPPG di Wilayah III, yakni wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Baca juga: Banyaknya Keracunan MBG, Diduga Disebabkan Persaingan Usaha

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat merupakan prioritas dalam pelaksanaan Program MBG. Oleh sebab itu, BGN menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Nasib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami perombakan besar-besaran dan pengetatan SOP setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026. Kasus ini mengungkap modus culas pengondisian dan jual-beli titik dapur SPPG yang melibatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga mengambil langkah lanjutan terhadap SPPG yang dinilai berada dalam kategori kritis.

Usulan Kedeputian Pemantauan BGN

Ketut menyebutkan, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga: Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Dari total tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, tetapi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG lainnya belum melakukan pendaftaran dapur-dapur tersebut kedapatan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SLHS, sedangkan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Selain menjatuhkan sanksi penghentian sementara, BGN akan meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

BGN juga memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak akan menghambat keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah mengantongi SLHS dan memiliki kapasitas yang mencukupi. erc, jk,lpr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru