SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Ombudsman, Senin (28/9).
Terlapor, Jaksa EDI BUDIANTO, SH,MH, SABETANIA RAMBA PAEMBONAN,SH,MH dan SUWARTI, SH, MH
Baca juga: Komjak Dorong Kejaksaan Agung Terus Bersih-bersih Internal
Jaksa Utama Pratama dari Kejari Surabaya.
Ketiganya membuat surat dakwaan tak cermat hingga pembohongan publik. “Ini bukan perkara pidana biasa, tapi kejadian luar biasa. JPU sampai meng-etrek-etrek sejumlah akte notaris yang tidak saya tanda tangani dan tidak saya ketahui, dan JPU mendasarkan pada akte yang batal hukum, untuk merusak reputasi saya. Peran JPU semacam ini telah bergeser dari Jaksa Negara menjadi pengacara pihak lawan,”
kata Tatang Istiawan, ayah terdakwa Raditya, dalam zoom rilis Senin sore (28/9).
Tatang juga adukan JPU diduga melakukan Maladministrasi ke Ombudsman dan Pelanggaran Etik ke Komjak.
Menurut Wartawan Hukum senior ini, bagi setiap warga Negara, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) merupakan hak konstitusionalnya. Ini mengingat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia didirikan justru untuk mengawasi kinerja, sikap, dan perilaku jaksa agar tetap profesional dan berintegritas.
Apalagi laporan Tatang didukung oleh bukti konkret, ia optimistis pengaduannya yang memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk diproses.
“Saya tau Komisi Kejaksaan (Komjak) bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tercela, atau penyalahgunaan wewenang oleh jaksa.,” ungkapnya. Apalagi JPU terindikasi melakukan tindakan non-prosedural misak menghilangkan dan sembunyikan barang bukti Akte 049/2018, Tatang sebagai ayah terdakwa berhak mencari keadilan lewat jalur pengawasan internal ini.
Apalagi didukung oleh Bukti Konkret seperti okumen tertulis, bagi Tatang sangat krusial laporannya tersebut segera ditindaklanjuti dan tidak dianggap sebagai sekadar fitnah atau asumsi.
Dan Tatang melampirkan Kronologi kejadian secara Jelas. Selain semua bukti fisik sebagai lampiran utama dalam berkas laporan.
Aduan ke Komjak ditembuskan ke JAMWAS. Ini laporan mengenai perilaku jaksa “nakal”. Aduan dengan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) sebagai diaduan saluran resmi Kejaksaan Agung RI demi pengawasan berlapis.
Lampiran Bukti Fisik
Surat Dakwaan. JPU menyusun Surat Dakwaan terkait akte gadai saham No. 061/2018 tanpa mencantumkan akte induk No. 049/2018.
JPU dalam surat dakwaan tidak mencantumkan locus delicti sebagaimana wajib Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
JPU dalam surat dakwaan tilocus pembuatan akte di Kantor Notaris, locus Daftar Pemegang Saham (DPS) di Kantor PT SS Surabaya, dan locus AHU di Kemenkumham Jakarta.
JPU meloloskan berkas pada tahap Pra Penuntutan tanpa DPS, tanpa AHU, dan tanpa konfrontasi Notaris dan Kacab Bank, padahal itu alat bukti materiil wajib UU PT No.40/2007.
Akibatnya Surat Dakwaan menjadi obscuur libel / batal demi hukum.
Pembohongan Publik oleh JPU
Baca juga: Pemprov Jatim Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI Skor 92,08 Kualitas Tertinggi
“Pembuatan surat dakwaan seperti ini adalah pembohongan publik. JPU meng-etrek-etrek akte yang tidak saya tanda tangani dan tidak saya ketahui, dan mendasarkan pada akte yang batal hukum, untuk merusak reputasi saya. Peran JPU telah bergeser dari Jaksa Negara menjadi pengacara pihak lawan,”
kata Raditya dalam pernyataannya usai replik JPU.
Itu oleh Tatang dianggap Pelanggaran Etik JPU yang domain Komjak.
Perbuatan JPU tersebut diduga Tatang, melanggar Perja No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (wajib profesional dan cermat) dan Perja No. 005/A/JA/03/2013 tentang Pra Penuntutan wajib meneliti kelengkapan formil-materiil.
Dengan fakta fakta peristiwa tersebut JPU diduga tidak melakukan penelitian berkas secara cermat, sehingga surat dakwaan menjadi cacat formil locus delicti, merugikan rasa keadilan dan mencoreng institusi Kejaksaan.”
Ada “ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan”.
Tatang melampirkan Bukti :
Fotocopy Surat Dakwaan JPU
Fotocopy Eksepsi Surat dakwaan
Baca juga: Pj Gubernur Targetkan Seluruh Daerah Jatim Raih Penilaian Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Fotocopy Replik JPU
Legal Opinion Cacat Locus Delicti
Fotocopy Akte 061/2018 dan 049/2018
Fotocopy catatan pengakuan Notaris dan 049/2018.
Tatang juga mohon audit investigasi independen dan ia siap ajukan alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Saya juga lampirkan pengantar privat, pelengkap pengaduan resminya.
Tatang memiliki bukti kuat bahwa kasus anak saya ini dimodali oleh cukong ayah pemain lelang Surabaya. “Ini Bukan perkara pidana murni, tapi pesanan untuk lindungi permainan Oligarki ,” tegas Tatang Istiawan yang oleh Lutfi Hakim, Ketua PWI Jatim, tahu profeling Miming, yang diduga salah satu oligarki di Surabaya.
Wartawan hukum senior ini menyatakan punya bukti awal yang kuat. Kasus ini dimodali . Tujuan mereka adalah mengkriminalisasi anak saya agar akte bodong 061/2018 yang batal demi hukum bisa dianggap sah, dan aset lelang mereka aman.
Dan anak saya tak berani tulis investigasi skandal lelang dan cassie. tt, arl, sb1
Editor : Redaksi