Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2026, saya sudah mengendus, kasus yang menimpa saya, disetting dengan pola white collar crime.
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Untuk membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime), saya diajari ayah saya yang wartawan spesialis investigasi disuruh sabar. Apalagi hadapi penyidik sekelas Brigadir Ali Afandi, yang sudah hopingan dengan Haryono alias Miming, Amoz Taka dan Erik Wowor.
Saya membutuhkan pendekatan yang sangat terstruktur terhadap mereka. Ini karena jenis kejahatan ini umumnya tidak meninggalkan jejak fisik yang jelas. Melainkan tersembunyi di balik dokumen legal, transaksi keuangan rumit, dan wewenang jabatan.
Miming, yang diungkap oleh pelapor Erik Wowor, tak pernah saya lihat di Gedung Direskrimum Polda Jatim. Tapi dalam berkas namanya dimasukan saksi, bukan saksi pelapor .
Ayah saya bilang sering memancing penyidik Brigadir Ali Afandi, tentang peran Miming dalam kasus saya.
Brigadir Ali Afandi, sebut Miming urusan dengan bos bosnya. Meski demikian, Brigadir Ali Afandi, tahu keberadaan Miming. “Dia di Jakarta dengan Amoz,” kata Ali, saat periksa saya, sekitar pertengahan Januari 2026. Ia mengaku urusan kasus saya, ia lebih sering dengan Amoz.
Ayah saya tanya, profesi sampingan Miming ini apa? Ali jawab, awakmu wis ngerti kok ditakokno .
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya tahu pijakan Hakim untuk kabulkan CACAT HUKUM SURAT DAKWAAN TANPA LOCUS - TEMPUS - MENS REA di perkara 1422:
PIJAKAN UTAMANYA: PASAL 143 AYAT (2) HURUF B KUHAP - DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM Artinya, Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP: tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, BATAL DEMI HUKUM.
Di Dakwaan JPU Hal 2-3: a. TIDAK ADA LOCUS DELICTI (Tempat Kejadian):
JPU hanya tulis “Perjanjian gadai saham No 061 tgl 23 Agustus 2018” dan “Akta Jual Beli No 08, 10, 11 tgl 09 Jan 2020”.
Pertanyaannya: Dimana saya melakukan penipuan terhadap Erik Wowor? Di Kantor Notaris Wahyudi Suyanto? Di Bank Artha Graha KC Surabaya? atau Di Hotel Whyndam Surabaya,? Tidak ditulis! Padahal wajib.
*b. TIDAK ADA TEMPUS DELICTI (Waktu Kejadian) yang ditulis JPU dalam surat dakwaan.
Bahkan ada akrobat dalam penulisan surat dakwaan. JPU campur aduk: waktu tanggal 23 Agustus 2018 (gadai), 09 Nov 2019 (cek 1), 29 Nov 2019 (cek 2), 09 Jan 2020 (jual saham), 12 Jan 2020 (cek 3), Juni 2020 (macet), 21 Feb 2025 (cessie).
Kapan Radit menipu? 2018, 2019, 2020, atau 2025? Tidak jelas. Dakwaan kabur / Obscuur Libel.
Apalagi, PIJAKAN MENS REA - NIAT JAHAT SAYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN OLEH JPU.
Padahal untuk mendakwa dengan Pasal 394 Jo 20 huruf c UU 1/2023 (Korporasi) dan Pasal 372/378 Jo 55, wajib ada Mens Rea: Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Secara Melawan Hukum.
Apa yang JPU tulis di Hal 2?
“Terdakwa menerima Rp 2,65 Miliar dan tarik tunai Rp 350jt KEMUDIAN UNTUK OPERASIONAL PT SURABAYA SORE: pengembangan wartawan, website http://Surabayapagi.com, gaji karyawan”
JPU sendiri mengakui uang untuk operasional PT, bukan untuk pribadi saya! Mana unsur “menguntungkan diri sendiri dari saya”? Tidak ditulis dan tidak ada!
Ditambah Surat Pernyataan 24 Jan 2026 atas kejadian tanggal 23 Januari 2026, saya tidak pernah dikasih fotokopi Akta Kredit & Corporate Garansi hingga 2025. Kalau tidak pernah baca, bagaimana saya bisa ada niat melanggar klausul tidak boleh jual saham?
Saya yakin ada Yurisprudensi MA yang akan dipakai Hakim dalam putusan sela hari ini: Apa? Kemungkinan
Putusan MA No. 321 K/Pid/1983:* Dakwaan yang tidak menyebut locus tempus sec
Saya yakin ada Yurisprudensi MA yang akan dipakai Hakim dalam putusan sela hari ini: Apa? Kemungkinan
Putusan MA No. 321 K/Pid/1983:* Dakwaan yang tidak menyebut locus tempus secara jelas, batal demi hukum. Juga Putusan MA No. 1/Yur/Pid/2018: Jika masih ada sengketa keperdataan (gadai saham, jual beli saham, lelang KPKNL, cessie), maka perkara pidana harus ditunda. Ini bukan penipuan, ini wanprestasi perdata. Bisa juga Majelis sitir Putusan MK No. 77/PUU-XII/2014: Dakwaan harus uraikan mens rea. Jika tidak, melanggar hak asasi terdakwa untuk membela diri.
“Bahwa Surat Dakwaan No. 1422/Pid.B/2025/PN Sby tidak memenuhi syarat formil Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai locus delicti dan tempus delicti kapan dan dimana saya melakukan perbuatan pidana, serta tidak menguraikan mens rea / niat jahat menguntungkan diri sendiri, padahal JPU sendiri di Hal 2 mengakui uang Rp 3 Miliar digunakan untuk operasional PT SURABAYA SORE dan Terdakwa tidak pernah menerima salinan Akta Perjanjian Kredit.”
“Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP Jo Yurisprudensi MA No. 321 K/Pid/1983, Surat Dakwaan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan Terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum.”
Saya catat Ketua Majelis Hakim saat JPU usai bacakan replik bilang “bila eksepsi diterima langsung bebas” - karena Hakim juga sudah lihat Dakwaan ini perdata dipaksakan pidana.
Apalagi dalam Akte 061/2018 - Radit GAK TTD karena TIDAK PERNAH BERMAKSUD GADAI*
Ini nama dalam hukum akte yang tidak pernah sempurna (niet voltooide akte).
Kalau Radit tidak tanda tangan di Akte 061/2018 , artinya:
Tidak pernah ada perbuatan hukum gadai
Tidak pernah ada kehendak (wilsverklaring) untuk gadai
Tidak pernah ada persetujuan
Pertanyaan logikanya, bagaimana saya bisa didakwa JPU dengan *Pasal 266 - menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik? Lha aktenya saja tidak pernah jadi karena tidak ditandatangani.
JPU seperti buat surat dakwaan tidak paham bedanya *konsep akte vs rancangan akte. (Raditya M Khadaffi)
Editor : Redaksi