SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka pembangunan pos jaga, palang pintu di empat perlintasan sebidang, serta perangkat pendukung di dalamnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan setempat telah menganggarkan sekitar Rp1,2 miliar. Dimana, setiap titik membutuhkan anggaran sekitar Rp300 juta untuk
Meski demikian, realisasi pembangunan empat titik tersebut masih bergantung pada proses pengusulan dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah. “Anggaran sebesar Rp300 juta itu untuk pembangunan pos jaga dan palang pintu, termasuk perangkat di dalam pos jaga. Jadi sudah satu paket,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tulungagung Panji Putranto, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu
Sebanyak 18 titik perlintasan sebidang di Tulungagung telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan untuk pembangunan fasilitas keselamatan. Dari jumlah tersebut, 11 titik telah selesai dibangun, sedangkan tiga titik lainnya masih dalam proses pembangunan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun.
Baca juga: Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP
Dengan demikian, masih terdapat empat titik yang belum dilengkapi pos jaga dan palang pintu. Keempat lokasi tersebut berada di Desa Plosokandang, Desa Gilang, Desa Rejotangan, dan Desa Ketanon.
Sehingga, Dishub Tulungagung berencana mengusulkan kebutuhan anggaran pembangunan empat titik tersebut kepada pemerintah kabupaten. Namun, realisasinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’
Dan adanya penambahan pos jaga dan palang pintu diperlukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di perlintasan yang belum memiliki fasilitas pengamanan memadai. Pembangunan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang melintasi jalur kereta api. tl-01/dsy
Editor : Redaksi