CV.MH Diduga Mark Up Pengadaan Buku di Wilayah Kecamatan Kota Sampang 

surabayapagi.com
Dugaan mark up harga pengadaan buku yang terjadi di wilayah kecamatan Kota Sampang.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- CV MH selaku penyedia pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar negeri (SDN) tahun 2026 diwilayah Kecamatan Kota Sampang diduga mark up harga dengan modus dimasukan dalam sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah).

Sebab, sekolah membeli buku seni musik untuk kelas 2 dan buku seni rupa untuk kelas 5 tidak sesuai dengan harga resmi penerbit.

Baca juga:  LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

Berdasarkan data yang diperoleh Surabaya Pagi, Agus pemilik  CV.MH dari Kabupaten Pamekasan selaku penyedia pengadaan buku yang bermitra dengan penerbit PT.Global Offset Sejahtera (GOS) dengan harga resmi penerbit untuk buku seni musik hanya Rp. 35.000 ribu per-buku. Sedangkan penyedia CV MH menjual ke sekolah sebesar Rp.78.000 ribu per-buku.

Lalu, buku seni rupa untuk kelas 5 harga resmi penerbit Rp. 35.000 ribu per-buku sedangkan CV.MH menjual ke sekolah seharga Rp.60.000 ribu.

Berdasarkan data yang diperoleh Surabaya Pagi.com untuk wilayah Se-Kecamatan Kota Sampang, jumlah SDN sebanyak 77 sekolah dan jumlah siswa SD sebanyak 11.461. Sedangkan pagu anggaran untuk tahun 2026 yang bebankan melalui dan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.1.180.483.000 untuk wilayah Kecamatan Kota Sampang.

Baca juga: Pamit Mencari Ikan, Nelayan di Sampang Ditemukan Tewas di Pantai

Sementara itu, berdasarkan peraturan LKPP tentang kewajaran harga, disebutkan bahwa peraturan utama LKPP yang mengatur evaluasi kewajaran adalah surat edaran Kepala LKPP nomer 4 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi. 

Saat dikonfirmasi, Agus selaku penyedia pengadaan buku pendamping dengan nomer wa-nya 08193618xxxx, cuma mengatakan "siapa ya".

Baca juga: Heboh! Wali Murid di Sampang Ngeluh, Menu Buah di MBG Sreseh Membusuk

Sementara itu, tanggapan dari Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, ia mengatakan bilamana ada praktik mark-up (penggelembungan harga) atau pengemplongan dalam pengadaan barang/jasa menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) oleh pihak ketiga atau penyedia merupakan bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Sanksi hukum yang menjerat penyedia/pihak ketiga yang terlibat dalam kongkalikong atau rekayasa harga ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Dani saat ditemui Selasa (23/10/2026).gan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru