Payung Hukum Hampir Rampung, Perombakan Dua OPD Kota Mojokerto Segera Bergulir

Reporter : Dwi Agus Susanti
Kepala Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto Febriananda Tejo Pratiwi saat memberikan keterangan kepada Surabaya Pagi. SP/DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bakal melakukan perombakan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD). Ini menyusul payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah final dibahas dan tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, Febriananda Tejo Pratiwi mengatakan, saat ini posisi Raperda pembentukan perangkat daerah sudah berada di Bagian Hukum Setdakot Mojokerto untuk dilakukan penomoran.

Baca juga: Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

"Sedang dilakukan pencatatan dokumen secara formal ke dalam sistem penomoran produk hukum daerah. Setelahnya akan kita bawa  ke Walikota untuk dimintakan tanda tangan," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam raperda  tersebut, terdapat dua OPD yang akan disasar perubahan nomenklatur. Di antarannya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto.

"Bahwa pemecahan Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan perlu dilaksanakan untuk mengakomodir urusan tenaga kerja,’’ ungkapnya.

Baca juga: RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang

Saat ini, urusan tenaga kerja masih diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Mojokerto. Bidang ketenagakerjaan itu disematkan setelah dilepas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto sejak 2023 lalu.

Selain itu, perombakan juga akan menyasar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto. 

Febri menyebut, dinas yang berkantor di Jalan Bhayangkara ini akan ditambahkan urusan pemerintah daerah bidang ekonomi kreatif. ’’Disporapar diubah menjadi dinas kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif,’’ sebutnya.

Baca juga: Momentum HUT PMI ke-81, Ning Ita Gugah Semangat Solidaritas Sosial dan Perkuat Kolaborasi

Masih kata Febri,  pembentukan raperda ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto telah dilaksanakan perubahan sebanyak empat kali,.

"Sehingga, regulasi daerah ini perlu disusun kembali dalam naskah baru sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan," pungkasnya. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru