49 Pucuk Senpi Polisi Gresik Ditarik Karena Masa Berlaku Habis

surabayapagi.com
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat memeriksa senjata api yang dipegang anggota Polres Gresik. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar dengan didampingi Kasi Propam Ipda Suharto, melakukan pemeriksaan senjata api anggota polres dan polsek jajaran di halaman Mapolres Gresik, Senin (1/3).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 49 senpi terpaksa ditarik propam polres dari yang menguasai karena masa berlaku habis.

“Kami mengecek administrasi kepemilikan senjata api, apakah sudah kadaluarsa apa tidak,” ujar Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menambahkan, selain surat-surat mati senpi juga bisa diambil kembali jika tidak dirawat oleh yang memegang.

Untuk anggota yang memegang senpi, kata Kompol Eko Iskandar, juga harus memenuhi syarat. Seperti lulus ujian psikologi dan lolos uji praktek menembak.

“Itu syarat yang harus dilalui anggota, dan pemeriksaan senpi akan dilakukan seacara berkala karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota,” tegasnya.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan personel yang membawa senjata api bisa menggunakannya secara profesional dan sesuai SOP (Standar Opersional Prosedur).

Selain itu, anggota yang memegang senpi agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam membawa maupun menggunakan senjata api.

“Gunakan senjata api sebaik mungkin sesuai SOP, jangan dipergunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan kesatuan,” ujar AKBP Arief Fitrianto. did

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru