Aturan Baru PPDB 2019, Mulai Disosialisasikan Pemkot

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com - Sesuai Pemendikbud 51/2018, PPDB 2019 pada Mei nanti hanya akan menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (pagu 90 persen dari total pagu siswa baru), jalur prestasi (pagu 5 persen), dan jalur perpindahan karena ikut orangtua pindah tugas (5 persen). Sedang siswa dari keluarga miskin (gakin) masuk jalur Zonasi. Pemkot Surabaya pun telah menetapkan jumlah siswa dari gakin tersebut. Hal ini dilakukan menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, yakni sekitar 13.000 siswa. "Mereka yang berhak atas bantuan personal di semua sekolah. Baik sekolah negeri maupun swasta. Mereka berhak atas bantuan personal mulai baju seragam hingga tas," ujar Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (31/3). Saat ini telah dipetakan seluruh siswa gakin itu untuk mengisi bangku sekolah. Mereka dipastikan bakal diterima di SD dan SMPN sesuai zonasi mereka. Sejauh pagu zonasi mencukupi. Sebagiamana aturan PPDB nanti, siswa gakin akan mendapat pagu bersamaan dengan pagu umum dalam sistem Zonasi. Namun, mengenai detail pagu untuk siswa gakin ini masih menunggu juknis dari Dinas Pendidikan. Meski masih menunggu Perwali, namun saat ini sudah dipetakan dan ditetapkan jumlah siswa gakin di Surabaya. Khususnya siswa gakin lulusan SD yang hendak ke SMP. "Semua siswa dari keluarga tiga mampu sudah kami kantongi. Tinggal menunggu aturan pasti apakah gakin ada pagu khusus atau tersendiri seperti sebelumnya," kata Eri. Sedang Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sudarminto mengaku terbantukan dengan pemetaan siswa gakin. Mereka yang mendadak miskin karena PPDB dan miskin betulan akan ketahuan. "Tinggal kami mencocokkan saja daftar siswa gakin itu," kata Sudarminto. Dari total siswa gakin sekitar 13.000 itu akan disebar di seluruh sekolah SMP di Surabaya. Total SMP negeri dan swasta di Surabaya 333 sekolah. Rinciannya 62 SMP negeri dan 271 SMP swasta.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru