Bea Cukai Amankan Narkoba, Tanpa Tersangka

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.Com, Sidoarjo - Custom Bea Cukai Djuanda mengungkap penyelundupan Narkotika jenis sabu sabu dari beberapa daerah selama kurun waktu empat bulan terakhir yang berasal dari Ethiopia, Amerika, Kanada, dan Belanda. Kepala Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Juanda tipe Madya Pabean Agus menjelaskan selain fokus pada bidang pelayanan, bea cukai juga mengawasi dan melindungi masuk nya barang berbahaya terutama narkotika. Dan sebanyak 5 penindakan kata Agus, menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dalam waktu 4 bulan terakhir. Kelima penindakan ini merupakan barang kiriman yang berasal dari Ethiopia, Amerika, Kanada, dan Belanda. Ibu terhitung mulai dari bulan Juli sampai September 2018, terdapat 43.629 paket kiriman yang masuk dari luar negeri melalui kantor bea cukai Juanda. Batang itu, lanjut Agus ribuan paket dari para kurir narkoba yang menyembunyikan dari petugas dengan cara memberitahu isi paket secara tidak benar pada kemasan dan menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk surat yang sangat tipis. "Tapi seluruh upaya tersebut dapat digagalkan berkat kejelian dan ketelitian petugas dalam memeriksa hingga akhirnya terungkap,"tegasnya. Penindakan yang dilakukan pertama 9 Juli 2018 ada paket kiriman berisi narkotika jenis cathinone berbentuk daun kering berwarna hijau pucat sebanyak 4500 gram setara ,4,5 kilogram berasal dari Ethiopia. Kedua, 20 Agustus 2018, paket kiriman berisi narkoba jenis THC( ganja cair), yang disamarkan dalam cairan kental berwarna kuning sebanyak 7 botol vapor berasal dari Amerika, ketiga tanggal 29 Agustus 2018, paket kiriman berisi narkoba jenis ekstasi sebanyak 67 butir pil, seberat 19,7 gram, disembunyikan dalam bentuk surat yang tipis dan berasal dari Belanda, dari sini paket kiriman berinisial SN ditetapkan Daftar Pencarian Orang, ke empat tanggal 18 September 2018, paket kiriman berisi narkoba berupa bubuk ganja seberat 130 gram berasal dari Kanada, dan terakhir paket kiriman berisi narkoba jenis MDMA seberat 10 gram berasal dari Belanda. Penindakan ke empat dan kelima dikirim pada alamat dan penerima yang sama. Nah, disini tim narkoba Polda Jatim melakukan Lidik dan bertemu dengan orang yang dimaksud dalam surat tersebut. Tapi setelah dilakukan gelar perkara tak memenuhi unsur. Sedangkan jika terbukti ancaman hukumannya, pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 102 huruf e UU nomer 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana yang dimaksud UU nomer 17 tahun 2006. nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru