Buron 3 Bulan, Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap

surabayapagi.com
Abdul Rasyid, pelaku pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Probolinggo yang buron selama 3 bulan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Lama menjadi buronan polisi, pelaku pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Probolinggo, Abdul Rasyid akhirnya tertangkap. Tersangka diamankan di kecamatan Maron pada Senin (7/12) lalu.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di Kecamatan Maron setelah ditetapkan sebagai selama DPO tiga bulan,” papar kasat reskrim polres probolinggo, AKP Rizky Santoso, Rabu  (9/12/2020).

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka  Abdul Rasyid melarikan diri. Informasinya pelaku melarikan diri ke Madura. Nyatanya dia tak betah di Madura dan pulang ke Probolinggo.

Begitu diketahui pulang, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. 

“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Probolinggo, dan selanjutnya berkas perkara, akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Sebelumnya, Polres Probolinggo  menetapkan Abdul Rasyid dan rekannya Markus, sebagai tersangka pembuatan ijazah palsu. Markus saat ini sudah ditahan sembari menunggu putusan sidang selesai.

Dalam kasus ini mereka berdua membantu pembuatan dokumen Kejar Paket C digunakan Abdul Kadir saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. Dalam prosesnya, dokumen Paket C yang gunakan Kadir terbukti palsu. Kadir pun ditahan, bahkan jabatannya sebagai wakil rakyat dicopot. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru