Cabuli Siswi SMA, Warga Benowo Diamankan

surabayapagi.com
Eko Setiawan, tersangka pencabulan saat diamankan di MAPOLRESTabes Surabaya. SP/jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rayuan maut yang dikeluarkan Eko Setiawan kepada gadis kelas II SMA, membuat pria 37 tahun ini berurusan dengen Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, warga Bandareji Bendungan, Sememi, Benowo ini mencabuli gadis dibawah umur MA (16) yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Baca juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan Sebelum mencabuli korban, pelaku merayu korban dengan kata - kata manis sehingga korban terbujuk rayuan pelaku.

Korban yang masih duduk kelas dua SMA ini, dijanjikan tidak akan  ditinggalkan karena pelaku sudah mengenal orang tua korban.

"Pelaku merayu korban tidak akan meninggalkan jika melayani nafsu birahinya. Karena sudah lama kenal orang tua korban," kata Harun, Kamis (4/6/2020). 

Harun menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah tersangka. Korban yang merasa kesakitan usai melakukan hubungan suami istri kepada pelaku akhirnya bercerita kepada ibunya.

Baca juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Sang ibu yang mendapati kabar tersebut langsung melaporkan hal itu kepada polisi.

"Karena kesakitan, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Mendapat pengakuan putrinya, ibu korban melaporkan kepada kami," tambah Harun. 

Dari pengungkapan pencabulan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah sarung, celana jeans dan celana dalam.

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Jem

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru