Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Misteri kematian Yolanda Bunga Putri (16) pelajar yang ditemukan meninggal di tempat kos Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri akhirnya terkuak.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kediri Kota kematian Yolanda bukan karena over dosis sebagaimana perkiraan awal namun akibat dicekoki racun potasium sianida.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan penyebab kematian korban berkaitan dengan ulah FA (19) warga Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Sedangkan pemberian racun sianida sendiri bermula setelah pelaku datang ke tempat kos korban diajak minum.

Yang membeli minuman tersangka, termasuk yang membawa racun potas. Dari korban kemudian membeli snack.

Saat korban membeli snack, pelaku melakukan aksinya memasukkan racun potas ke dalam minuman miras jenis vodca yang dibawa pelaku yang selanjutnya diminum korban.

Acara minum-minum pelaku dan korban ini berlangsung pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban.

Sedangkan kematian korban baru diketahui pemilik tempat kos para Selasa (20/2/2024) pagi. Saat ditemukan kondisi korban dari mulutnya mengeluarkan busa.

Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan pelaku dua hari setelah penemuan mayat korban di kamar kos yakni Kamis (22/2/2024).

Namun untuk memastikan akibat kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selanjutnya setelah  dilaksanakan pemeriksaan di laboratorium forensik, ditemukan jika lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia yang berupa sianida.

Pembunuhan ini juga sudah direncanakan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban dengan membeli racun potasium sianida dari toko pertanian.

Setelah racun bereaksi mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menyetubuhi korban, mencuri uang dan HP milik korban.

FA melakukan aksinya dengan sadis karena rasa cemburu asmaranya bertepuk sebelah tangan karena korban sudah memiliki pasangan yang lain.

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snak, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah dan plastik sisa dari potasium.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. can/ham/rmc

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…