Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Misteri kematian Yolanda Bunga Putri (16) pelajar yang ditemukan meninggal di tempat kos Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri akhirnya terkuak.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kediri Kota kematian Yolanda bukan karena over dosis sebagaimana perkiraan awal namun akibat dicekoki racun potasium sianida.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan penyebab kematian korban berkaitan dengan ulah FA (19) warga Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Sedangkan pemberian racun sianida sendiri bermula setelah pelaku datang ke tempat kos korban diajak minum.

Yang membeli minuman tersangka, termasuk yang membawa racun potas. Dari korban kemudian membeli snack.

Saat korban membeli snack, pelaku melakukan aksinya memasukkan racun potas ke dalam minuman miras jenis vodca yang dibawa pelaku yang selanjutnya diminum korban.

Acara minum-minum pelaku dan korban ini berlangsung pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban.

Sedangkan kematian korban baru diketahui pemilik tempat kos para Selasa (20/2/2024) pagi. Saat ditemukan kondisi korban dari mulutnya mengeluarkan busa.

Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan pelaku dua hari setelah penemuan mayat korban di kamar kos yakni Kamis (22/2/2024).

Namun untuk memastikan akibat kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selanjutnya setelah  dilaksanakan pemeriksaan di laboratorium forensik, ditemukan jika lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia yang berupa sianida.

Pembunuhan ini juga sudah direncanakan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban dengan membeli racun potasium sianida dari toko pertanian.

Setelah racun bereaksi mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menyetubuhi korban, mencuri uang dan HP milik korban.

FA melakukan aksinya dengan sadis karena rasa cemburu asmaranya bertepuk sebelah tangan karena korban sudah memiliki pasangan yang lain.

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snak, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah dan plastik sisa dari potasium.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. can/ham/rmc

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…