Curi Tiang Telepon di Jombang, 2 Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi

surabayapagi.com
Dua orang pelaku pencurian tiang telepon diamankan anggota Polsek Perak, Kabupaten Jombang.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua orang warga Sidoarjo harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran mencuri tiang telepon milik PT Telkom di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kedua pelaku adalah Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.

Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti menjelaskan, pencurian tiang telepon milik PT Telkom ini terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang Telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya Perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak," kata AKP Dwi Retno.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. AKP Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian," kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.

Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB.

Selain itu, ada pula delapan batang tiang telkom, satu buah linggis, dua buah tang, tiga buah tali tampar, satu buah gulungan kawat, satu lembar bener, satu buah tangga dan dua unit handphone yang ikut diamankan oleh petugas. (Rif/Sem)

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru