Dinas Kominfo Gresik Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

surabayapagi.com
Suasana sosialisasi ketentuan dibidang cukai yang digelar Dinas Kominfo Gresik. Nampak Sekdin Kominfo Hari Syawaluddin (berdiri) memberi sambutan pembukaan, dan dua narasumber Ari Munandar dari bea cukai dan Nugroho Tanjung dari Kejari Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi mengenai ketentuan dibidang cukai. Pesertanya berasal dari perwakilan aparat desa se-Kecamatan Manyar. Digelar di Kafe Kopi Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Selasa (16/11).

Dua narasumber dari instansi Bea dan Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dihadirkan untuk menjelaskan berbagai ketentuan mengenai pentingnya cukai dan penggunaan pita cukai sebagai sumber pendapatan negara.

Baca juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Sekretaris Dinas Kominfo Gresik Hari Syawaluddin dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa penyelenggaraan sosialisasi tentang cukai ini merupakan amanah dari beberapa peraturan menteri keuangan.

Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Dua peraturan menteri keuangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021," ujar Hari.

Beragam cara sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kominfo Gresik kepada masyarakat. Baik secara tatap muka maupun daring. Atau melalui talk show di radio dan pemasangan iklan di berbagai media.

Sementara narasumber Ari Munandar, pemeriksa bea cukai pada Kantor Bea dan Cukai Gresik menjelaskan, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar jumlahnya.

Baca juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Dari cukai, negara memperoleh pendapatan sekitar Rp 170 triliun setiap tahunnya," ungkap Ari.

Besarnya pendapatan dari sektor cukai, salah satu diantaranya berasal dari hasil cukai rokok. "Harga sebungkus rokok sebenarnya cukup murah. Yang bikin harga rokok mahal itu karena tingginya tarif cukainya," ujar Ari Munandar sembari tersenyum saat menjelaskan kerapnya pemerintah menaikkan cukai rokok.

Kenapa tarif cukai selalu naik? Karena itulah, lanjut Ari, bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat terutama anak-anak tidak mengkonsumsi rokok. 

Masih menurut Ari, perolehan cukai yang begitu besar juga ikut dinikmati oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat menyisihkan 2% dari total perolehan cukai dalam bentuk dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT). "Seperti Kabupaten Gresik ini kira-kira dapat sekitar Rp 34 miliar. Dana inilah yang kemudian oleh beberapa OPD mengadakan kegiatan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Sedang narasumber dari Kejari Gresik, Nugroho Tanjung dalam kesempatan tersebut mengupas berbagai pencegahan rokok ilegal dan sanksi pidana yang akan menjerat para pelakunya.

Dua narasumber dari Bea Cukai dan Kejari Gresik, dihadirkan dalam acara ini.

"Pelaku pembuat, penimbun maupun pengedar rokok ilegal semuanya diancam sanksi tegas berupa pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ucap Nugroho tegas, yang sehari-harinya menduduki jabatan kepala seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) Kejari Gresik. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru