Duet Gus Yani - Ning Min Raih Suara Terbanyak Pilbup Gresik

surabayapagi.com
Pasangan Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (Niat) resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih 2021-2026. SP/ AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pasangan Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (Niat) akhirnya resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih 2021-2026. Keduanya telah dinyatakan oleh KPU Gresik sebagai peraih suara terbanyak pada gelaran Pilkada Gresik 2020.

Kemenangan pasangan Niat diketahui setelah KPU Gresik menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Gresik 2020 pada Rabu (16/12/2020) malam hingga Kamis (17/12/2020) dini hari, bertempat di sebuah hotel di kawasan perumahan GKB.

Baca juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Duet Fandi Akhmad Yani atau biasa disapa Gus Yani dan Aminatun Habibah unggul suara tipis dalam rekapitulasi final atas pasangan Mohammad Qosim dan Asluchul Alif (QA).

Pasangan Niat memperoleh 369.844 suara (51 persen). Hasil paslon nomor urut 02 ini mengungguli pasangan nomor urut 01 QA yang hanya mendapat 355.611 suara (49 persen). Selisihnya 14.233 suara atau hanya 2 persen.

Menariknya, dua paslon Pilbup Gresik 2020 ini sama-sama meraih kemenangan di sembilan kecamatan. Namun paslon Niat unggul dalam jumlah perolehan suara atas calon petahana.

Baca juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Kendati pasangan Gus Yani dan Ning Min sudah dinyatakan unggul dalam perolehan suara, namun pihak penyelenggara pilkada, KPU Gresik belum mengeluarkan surat keputusan penetapan karena mereka masih menunggu 'sinyal' dari Mahkamah Konstitusi dan KPU pusat.

"Penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan, menunggu apakah ada permohonan atau tidak di Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.

Setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihak KPU memberikan waktu 3 x 24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah.

Baca juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Sementara informasi dari tim hukum paslon Mohammad Qosim dan Asluchul Alif sejak beberapa hari lalu sudah menyatakan tidak akan melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Gresik 2020.

Mereka bahkan sudah menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan Gus Yani - Ning Min sebelum KPU setempat melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara. Karena dari hasil real count Sirekap KPU bisa langsung dipantau perolehan suara masing-masing paslon. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru