Edarkan Sabu, Warga Semampir Masuk Bui

surabayapagi.com
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tidak ada yang menyangka, kalau JM, (45) warga Jati Purwo Kecamatan Semampir Surabaya, ternyata seorang penjual sabu. Pasalnya, selama ini JM dikenal sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Surabaya. 

JM ditangkap karena ketahuan menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya, pada Selasa, (09/05/2023). 

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya pihaknya melakukan lidik serta pengintaian, setelah informasinya akurat polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka JM. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terhadap JM, polisi menemukan barang bukti 11 poket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 10,19 gram. 

Barang haram itu disimpan di dalam dompet warna hitam oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bendel plastik klip, satu handphone Oppo, satu dompet hitam, satu skrop, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.400.000.

Setelah di introgasi pelaku JM mengaku bahwa barat haram tersebut, yang diperoleh dari seseorang berinisial ZL (DPO) pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya. 

Tersangka melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru