FOTO: Pemusnahan Barang Impor Ilegal

surabayapagi.com
SP/Julian. Sejumlah petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Pergudangan Tambak Langon Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, Selasa (10/9/2019), Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp8 miliar dari empat importir.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru