Buruh di Surabaya, Demo di Bank Mandiri

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan buruh dari gabungan organisasi buruh melakukan aksi di depan kantor Bank Mandiri yang berada di Basuki Rahmat Surabaya, Rabu (1/5/2024). SP/Aini
Ratusan buruh dari gabungan organisasi buruh melakukan aksi di depan kantor Bank Mandiri yang berada di Basuki Rahmat Surabaya, Rabu (1/5/2024). SP/Aini

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan massa aksi Hari Buruh sempat memblokade Jalan Basuki Rahmat, Surabaya pada Rabu (1/5/2024). Penutupan jalan itu sebagai aksi para buruh untuk menuntut haknya ke bank Mandiri milik negara.

Mereka juga melakukan orasi di depan gedung Bank Mandiri, tepat pada Peringatan Hari Buruh.

Sejumlah buruh membawa spanduk dan poster berisi tuntutan terhadap Bank Mandiri. Spanduk tersebut bertulis "Bank Mandiri Ingkar Janji Tidak Menjalankan Perjanjian Bersama Tanggal 7 September 2023" dan "Bank Mandiri Perampas Hak Buruh PT.Duta Cipta Pakarperkasa.

Massa yang berasal dari Garda Metal, FSPMI, dan Partai Buruh ini sudah berada di Jalan Basuki Rahmat sejak pukul 13.00 WIB.

Yono salah seorang demonstran menyebut, aksi ini digelar karena pihak bank mengingkari janjinya kepada para buruh hingga sekarang.

“Sudah lima tahun kami menunggu hak yang seharusnya kami dapatkan,” katanya saat ditemui media.

Dia melanjutkan, sebagian buruh sekitar Kota Surabaya sudah sejak Ramadan lalu melakukan demo di depan bank itu. Tapi, aksi itu belum membuahkan hasil.

Jelang sore, massa bergerak ke arah kantor Gubernur Jawa Timur, ketika rombongan dari Pasuruan sudah tiba di Kota Surabaya.

buruh berujung penutupan akses masuk Mall Tunjungan Plaza. Hal ini menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Embong Malang.

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkumpul di depan Bank Mandiri sejak pukul 12.20 WIB.

 

Partai Buruh Dukung Prabowo

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 lalu. Dia mengatakan Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional.

"Intinya kita menerima hasil putusan MK yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional," kata Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Dia mengatakan Partai Buruh akan mendukung program presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. n ain/jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…