Buruh Korban PHK, Akan "Digaji" Negara 6 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mei 2024 19:25 WIB

Buruh Korban PHK, Akan "Digaji" Negara 6 Bulan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, buruh korban PHK, akan diberikan bantuan uang tunai lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Lamanya 6 bulan dan hanya 25-45% dari upah terakhir. Salah satu fasilitasnya adalah memberikan bantuan uang tunai semacam gaji kepada pekerja atau buruh yang jadi korban PHK.

Baca Juga: Demo BEM SI di Jakarta Aman, di Surabaya Ricuh

Pekerja akan menerima uang tunai dengan besaran 45% dari upah terakhir bekerja selama tiga bulan pertama. Tiga bulan selanjutnya masih akan mendapatkan bantuan dengan jumlah 25% dari upah.

Selain itu, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja.

Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP," terang Fajar dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Didemo Pengemudi Ojol, Menaker dan Wamenaker Malah Ajak Lesehan

 

Program JKP, Cipta Kerja

Program JKP sendiri resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP. Program ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Turun Aksi, Minta KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU