Buruh Korban PHK, Akan "Digaji" Negara 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, buruh korban PHK, akan diberikan bantuan uang tunai lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Lamanya 6 bulan dan hanya 25-45�ri upah terakhir. Salah satu fasilitasnya adalah memberikan bantuan uang tunai semacam gaji kepada pekerja atau buruh yang jadi korban PHK.

Pekerja akan menerima uang tunai dengan besaran 45�ri upah terakhir bekerja selama tiga bulan pertama. Tiga bulan selanjutnya masih akan mendapatkan bantuan dengan jumlah 25�ri upah.

Selain itu, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja.

Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP," terang Fajar dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

 

Program JKP, Cipta Kerja

Program JKP sendiri resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP. Program ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45�ri total pekerja yang terkena PHK secara nasional. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…