Kode Etika Sopir Grab Car Dalam Melaksanakan Pekerjaan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dalam melaksanakan pekerjaan sebagai seorang sopir Grab Car, diharuskan untuk mentaati semua peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut telah berlangsung sejak awal masuk menjadi driver Grab Car.

Seorang driver Grab Car, M. Arvan Lubis mengatakan,”Dalam menjalankan tugas menjadi driver harus mentaati peraturan yang ada, seperti dalam berpakaian yang rapi, memakai celana panjang,  bersepatu, dan mematuhi protokol yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui SurabayaPagi, Kamis (07/04/2022).

Menjadi seorang driver Grab Car tidaklah mudah, banyak hambatan yang sering terjadi pada saat dilapangan. Kedua belah pihak dapat membatalkan orderan setelah mendapat persetujuan dari driver “saya sudah sampai”. Hal tersebut dapat dibatalkan jika dijalan mengalami kemacetan jalan, kecelakaan, hingga masalah yang sering terjadi di perjalanan.

“Pada fitur aplikasi driver Grab Car, terdapat tiga pilihan ketika mendapat orderan. Saya sudah sampai, menjemput, dan menurunkan. Pihak driver dapat membatalkan orderan setelah driver mengkonfirmasi saya sudah sampai, meskipun belum sampai lokasi yang ditentukan karena halangan diperjalanan,” imbuhnya.

Kejadian tersebut sering terjadi karena diperjalanan banyak kejadian yang terduga dapat terjadi. Customer dapat melihat map pada aplikasi saat memesan Grab Car. Akan terdapat warna merah pada jalan yang dilalui driver, dengan maksud di pertengahan jalan sedang terjadi kemacetan.

M. Arvan mengatakan,”jika membatalkan orderan akan dikenai pengurangan poin kinerja perhari pada driver yang dinilai buruk dalam melakukan pekerjaan,” ujarnya saat bertemu SurabayaPagi ditempat. gab

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru