KSPI: Isi Surat Dari Kemenaker Harus Ditolak

surabayapagi.com
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melakukan aksi unjuk ras

Baru saja diterbitkan, Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) langsung di tolak.

Reaksi keras ini langsung terlontar dari kalangan buruh setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran yang berisi memperbolehkan perusahaan menunda dan mencicil pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk buruh dan karyawan jika perusahaan tidak mampu membayarnya karena alasan pandemi Corona. 

Baca juga: Pemkab Pacitan: Pengusaha segera bayar THR Lebaran pekerjanya

Mengetahui hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal langsung menolak surat tersebut. Menurutnya, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru