Pemkab Pacitan: Pengusaha segera bayar THR Lebaran pekerjanya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku usaha diminta agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban. SP/PCT
Para pelaku usaha diminta agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban. SP/PCT

i

SURABAYAPAGI, Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha daerah itu, baik yang berskala besar, sedang maupun kelas UKM, agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono di Pacitan, Rabu (27/3).

Dia menambahkan, bahwa THR buruh/karyawan wajib diberikan H-7 Lebaran. Dalam aturan, penerimaan THR tidak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga harian lepas juga berhak mendapat THR. Kendati pun mereka yang baru bekerja satu bulan. 

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional. Cara menghitungnya, kata Supriyono, masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),”" ujarnya.

Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.

Supriyono menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang abadi/lalai ataupun tidak melaksanakan kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.

Pembayaran THR juga wajib tepat waktu, dengan batas waktu maksimal H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan. “Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” katanya.pct/ana

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas 9 September, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Terus Dikebut

Ditarget Tuntas 9 September, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Terus Dikebut

Kamis, 06 Agu 2026 15:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sejak dikerjakan pada awal April 2026, pengerjaan penggantian Jembatan Buk Wedi di Jalan Ir H. Juanda, Kota Pasuruan terus dikebut…

Genjot Kunjungan Wisatawan, BHS Minta Surabaya Kembangkan Kampung Wisata Terintegrasi

Genjot Kunjungan Wisatawan, BHS Minta Surabaya Kembangkan Kampung Wisata Terintegrasi

Kamis, 06 Agu 2026 15:04 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mendorong Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk m…

Tarif Jip Terancam Naik, Pasca Akses Jemplang Ditutup Imbas Kebakaran Bromo

Tarif Jip Terancam Naik, Pasca Akses Jemplang Ditutup Imbas Kebakaran Bromo

Kamis, 06 Agu 2026 15:00 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat fenomena kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengancam kantong para wisatawan.…

Tuntutan Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Jaksa Sebut Tak Ada Aliran Dana Proyek ke Terdakwa

Tuntutan Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Jaksa Sebut Tak Ada Aliran Dana Proyek ke Terdakwa

Kamis, 06 Agu 2026 14:36 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 14:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AWB, HES, E…

Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kamis, 06 Agu 2026 13:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:09 WIB

PONOROGO, Surabaya Pagi– Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (…

HUT ke-702, Pemkab Blitar Gelar ‘Pisowanan Agung’ di Pendopo Ronggo Hadi Negoro

HUT ke-702, Pemkab Blitar Gelar ‘Pisowanan Agung’ di Pendopo Ronggo Hadi Negoro

Kamis, 06 Agu 2026 13:06 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar acara inti Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 bertajuk Pisowanan Agung pada Rabu 5 Agustus 2026…