Pemkab Pacitan: Pengusaha segera bayar THR Lebaran pekerjanya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku usaha diminta agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban. SP/PCT
Para pelaku usaha diminta agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban. SP/PCT

i

SURABAYAPAGI, Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha daerah itu, baik yang berskala besar, sedang maupun kelas UKM, agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono di Pacitan, Rabu (27/3).

Dia menambahkan, bahwa THR buruh/karyawan wajib diberikan H-7 Lebaran. Dalam aturan, penerimaan THR tidak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga harian lepas juga berhak mendapat THR. Kendati pun mereka yang baru bekerja satu bulan. 

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional. Cara menghitungnya, kata Supriyono, masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),”" ujarnya.

Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.

Supriyono menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang abadi/lalai ataupun tidak melaksanakan kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.

Pembayaran THR juga wajib tepat waktu, dengan batas waktu maksimal H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan. “Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” katanya.pct/ana

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…