Pemkab Pacitan: Pengusaha segera bayar THR Lebaran pekerjanya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku usaha diminta agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban. SP/PCT
Para pelaku usaha diminta agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban. SP/PCT

i

SURABAYAPAGI, Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha daerah itu, baik yang berskala besar, sedang maupun kelas UKM, agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono di Pacitan, Rabu (27/3).

Dia menambahkan, bahwa THR buruh/karyawan wajib diberikan H-7 Lebaran. Dalam aturan, penerimaan THR tidak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga harian lepas juga berhak mendapat THR. Kendati pun mereka yang baru bekerja satu bulan. 

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional. Cara menghitungnya, kata Supriyono, masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),”" ujarnya.

Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.

Supriyono menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang abadi/lalai ataupun tidak melaksanakan kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.

Pembayaran THR juga wajib tepat waktu, dengan batas waktu maksimal H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan. “Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” katanya.pct/ana

Berita Terbaru

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia. Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT…

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

"Ada saat-saat di mana saya benar-benar marah karena gagal mengeksekusi penalti, tetapi saya berhasil menebusnya."Lionel Messi, Kapten Timnas…