Maling Sepeda Angin Dilumpuhkan

surabayapagi.com
Nur Eko Cahyono (22), maling sepeda angin saat diamankan di Polsek Rungkut. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkap satu pelaku Nur Eko Cahyono (22) warga Mulyorejo karena kasus pencurian dengan pemberatan sepeda angin yang terjadi di Graha Gunung Anyar 16 dan 39 Surabaya.

Modus yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya adalah mengitari komplek perumahan sekitar, melihat situasi kosong, kemudian pelaku memanjat tembok rumah tersebut untuk kemudian mengambil dua sepeda angin.

Pelaku terbilang nekat, dan merupakan residivis dengan kasus yang sama melakukan pencurian. Dalam hal ini Joko, selaku Kanit Reskrim Polsek Rungkut menjabarkan pelaku ini terbilang meresahkan warga.

"Hingga adanya laporan dari warga tentang kehilangan sepeda anginnya, lantas petugas mencari keberadaan pelaku yang sudah terekam kamera CCTV di Mushala dekat rumah korban," tandas Iptu Joko Soesanto, Rabu (17/2).

Mendapati identitas pelaku, polisi bergerak cepat. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Nur.

"Namun saat hendak ditangkap, pelaku malah melarikan diri, hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki korban," imbuh Joko.

Dari keterangan pelaku, Joko menambahkan ternyata saat beraksi dia tidak sendirian, melainkan dibantu kedua temanya, dan saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan HP Oppo hasil menjual sepeda angin dan 2 unit sepeda angin merk Polygon.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji Polsek Rungkut Surabaya, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun penjara. fm

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru