Masuk Level 2 PPKM, Kota Mojokerto Bakal Gelar PTM Terbatas

surabayapagi.com
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai membuka Bimtek Penguatan Sispenda 3.1, Selasa (8/3) pagi. SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sejak Selasa (8/3/2022), Kota Mojokerto dinyatakan PPKM Level 2. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 2, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. 

Turunnya level PPKM tersebut salah satunya berdampak pada kembali diberlakukannya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

“Kami mengikuti apa yang ada di dalam Inmendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya,” ujar Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto usai membuka Bimtek Penguatan Sispenda 3.1, Selasa (8/3) pagi.

Lebih lanjut, rencananya kegiatan tersebut akan dimulai sejak Kamis (10/3) esok. Hal itu diungkapkan oleh Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saat di wawancara melalui telepon, sore ini (8/3). 

“Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis,” ujarnya.

Pemberlakukan di hari Kamis itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti.

PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, baik negeri ataupun swasta. “Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit,” pungkasnya. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru