Miliki Sabu, Pemuda di Kediri Dicokok

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Akibat menyimpan serbuk putih diduga narkotika, Yoga Adi Prasetyo (27), warga Dusun Trate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri di Dusun Trate, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, bersama barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah pipet kaca berikut serbuk kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu berat 2,14 Gram, 1 buah sendok sabu-sabu terbuat dari potongan sedotan. Kemudian, 1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong, 1 alat hisap sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua lobang sedotan.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan oleh petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih dan berhasil mengamankan palaku di rumahnya, di Dusun Trate, Desa Banjarejo.

"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu 1,91 gram dan klip seberat 0,23 gram," kata Mukhlason, Sabtu (13/6/2020).

Petugas masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan diatasnya (bandar). Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru