MUI: Mudik Sekarang, Hukumnya Haram

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Jakarta - Masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona, sekarang ini melanggar hukum Islam. "Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Hukumnya haram," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020). "Dan mereka yang tetap melakukan mudik berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," tambah Anwar. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru