Pemkab Mojokerto Bakal Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak

surabayapagi.com
Mardiasih

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto berencana melakukan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak. Tanggungan denda yang akan dihilangkan merupakan beban bunga yang ngendon selama kurun sepuluh tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, rencana penghapusan sanksi administrasi atau denda bakal diterapkan bagi semua jenis pajak daerah. Terkait realisasinya, saat ini masih tengah dikoordinasikan dengan lintas OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto. ”Karena secara aturan membolehkan, maka kita rapatkan bersama inspektorat, bagian hukum, dan BPKA,” ungkapnya.

Usulan terkait peniadaan beban denda akan dilayangkan ke Bupati Ikfina Fahmawati. Sebab, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto 71/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, penghapusan bisa direalisasikan setelah mendapat restu bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) kepala bappeda.

Mardiasih menyebut, penghapusan hanya menyasar wajib pajak yang menunggak selama satu dekade terakhir. ”Penghapusan sanksi administrasi ini bagi WP (wajib pajak) sejak 2013 yang sudah dibayar pokoknya, tapi dendanya belum terbayar,” imbuhnya.

Selama ini, sebut Mardiasih, para penunggak pajak diberi memang diberi keringanan untuk bisa memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan melunasi piutang pokok pajak. Sehingga, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen dari nilai pajak masih tetap menjadi beban hingga maksimal 24 bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.

Di sisi lain, penghapusan denda juga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak yang masih memiliki tunggakan wajib. ”Denda juga bukan masuk di rekening pajak, tapi aset lain-lain. Sehingga, dengan menghapus ini tidak ada yang dirugikan,” tandas dia.

Sementara ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto belum bisa merinci total denda yang belum terbayar selama periode 2013-2023. Masing-masing berasal dari PBB-P2, pajak minerba, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, BPHTB, dan jenis pajak daerah lainnya.

”Kebijakan ini juga dalam rangka pemulihan dampak Covid-19,” pungkas dia. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru