Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar

surabayapagi.com
Wali Kota Malang Sutiaji.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Keluhan pedagang pasar terkait pembebasan restribusi pasar akhirnya mendapat lampu hijau dari pemerintah kota (Pemkot) Malang.

Pemkot Malang akhirnya memberikan pembebasan retribusi pasar kepada para pedagang. Pembebasan retribusi ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban warga imbas perpanjangan PPKM.

“Pembebasan retribusi ini kami lakukan memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (5/8).

Ia menyebut, pembebasan retribusi ini telah dirumuskan sejak awal semenjak PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 4.

Hal ini berdasarkan dari angka penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat.

"Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi, serta dapat memberi semangat, serta rasa tenang para pedagang dalam beraktifitas usaha," ucapnya.

Lanjut Sutiaji, Rancangan Peraturan Wali Kota nperwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar ditarget sudah selasa pada Kamis (5/8/2021).

Berdasarkan  ketentuan  dalam  Pasal  63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota Dapat memberikan pembebasan  Retribusi  Daerah  kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. 

Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini, di mana tidak ada yang tahu pandemi Covid-19 ini kapan akan berakhir.

Adapun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.  

Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan  di Pasar.

"Kami ingin pedagang ini bisa tenang dalam berjualan. Sembari menjalankan prokes dengan ketat, minimal memakasi masker," ucapnya.

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru