Pemkot Mojokerto Kejar Target 25 Persen Wajib KTP Digital

surabayapagi.com
Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto memasang target 25 persen penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) digital. Saat ini, per bulan, dispendukcapil harus mampu melakukan perekaman minimal 25 ribu penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto Ikromul Yasak menegaskan, penerapan KTP digital ini berlaku di seluruh daerah. Termasuk di wilayahnya. Migrasi itu tak lain sebagai mandat pemerintah pusat. 

’’Tidak hanya di Kota Mojokerto saja. KTP digital ini memang diterapkan secara nasional, termasuk di kabupaten/kota,’’ ungkapnya.

Setelah dilakukan uji coba tahun lalu dengan menyasar ribuan pejabat dan ASN di lingkungan pemkot, pengganti KTP fisik tahun ini mulai menyentuh masyarakat umum. Hal itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Transformasi ini tak lain untuk memudahkan masyarakat di era digitalisasi yang terus berkembang ini. Sehingga, jika beranjak ke mana-mana, masyarakat tak perlu ribet lagi membawa identitas fisik.

Mereka cukup menunjukkan identitasnya melalui QR code di handphone masing-masing. ’’Jadi tahun ini kita target bisa perekaman sebanyak 25 persen dari jumlah wajib KTP atau berusia 17 tahun ke atas. Target itu kita sesuaikan dengan target nasional untuk setiap daerah,’’ tandasnya.

Artinya, jika di Kota Onde-Onde ini jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 103.272 jiwa, maka, dispendukcapil harus bisa menuntaskan paling tidak 25 ribu lebih penduduk kota untuk bertransformasi ke identitas kependudukan digital (IKD). Sehingga, imbuh Yasak, dalam setahun ini, ditarget mampu menjaring dua ribu lebih warga di tiap bulannya.

’’Sasaran utama bagi pemula yang melakukan pengurusan KTP, langsung kita tawarkan untuk pakai IKD ini. Perubahan adminduk ini sebenarnya sama dengan KTP manual ke e-KTP dulu. Jadi nanti akan diberlakukan ke semua warga,’’ paparnya.

Sebelumnya, Kota Mojokerto mulai tahun ini menerapkan IKD atau kartu tanda penduduk (KTP) digital bagi masyarakat umum. Namun, sasarannya masih diprioritaskan bagi wajib KTP pemula guna mengefisiensi blangko KTP elektronik (e-KTP) yang stoknya terbatas. 

Apalagi, Kamis (12/1) lalu pihaknya baru mendapat jatah 4 ribu keping blangko e-KTP. Angka ini, diperkirakan hanya cukup untuk tiga bulan ke depan. Dispendukcapil baru akan kembali mengajukan penambahan jika persediaan mencapai batas minimal 500 lembar. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru