Pemuda di Jombang Dikeroyok 2 Teman saat Pesta Miras

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Muhammad Martomi alias Sihong (23) harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya dan mengeroyok seorang pemuda yang notabennya temannya sendiri saat pesta minuman keras (miras).

Selain Sihong, penganiayaan juga dilakukan Lento yang kini tengah buron dan menjadi DPO. Sementara korban Fanny Indarto (24) warga Jalan Gerilya, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Sabtu (15/05) lalu, sekira pukul 21:00 WIB, saat pelaku dan korban sedang pesta miras di rumah kosong kawasan Perum Binamarga, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, sekitar pukul 18:30 WIB, korban bersama teman-temannya yakni Andik, Boneng, serta kedua pelaku Sihong dan Lento pesta miras di rumah kosong tersebut sampai pukul 23.30 WIB.

Di sela pesta miras, Andik dan Boneng memanggil temannya Jhon yang sedang tidur di Masjid Keplaksari. Lantaran tersinggung, Jhon menendang Boneng. Kemudian Andik, Boneng, dan Jhon mendatangi rumah kosong.

"Saat tiba di rumah kosong, Andik mengadu kepada korban telah ditendang oleh Jhon," terang Sujadi, Selasa (18/05/21).

Mendapat aduan itu, korban tak terima dan langsung menendang Jhon hingga jatuh. Sihong pun tak terima temannya ditendang dan langsung membalasnya hingga terjadi saling pukul dan tendang antara korban dan Sihong.

“Kemudian Sihong keluar perumahan. Sementara korban melanjutkan minum dengan yang lainnya,” jelas kapolsek.

Selang 10 menit kemudian, Sihong dan Lento kembali datang dengan membawa pentungan kayu dan langsung memukul beberapa kali mengenai punggung dan kepala korban.

Sementara, Lento mengeluarkan senjata tajam dari balik kaosnya berupa arit kecil, lalu mengayunkan beberapa kali kepada korban dan sekali mengenai tangan sebelah kiri.

"Tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan tongkat kayu yang mengakibatkan luka robek di kepala dan luka robek di tangan sebelah kiri sehingga (korban) dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di Puskesmas Peterongan," ungkap Sujadi.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku selanjutnya diringkus petugas beserta barang bukti senjata tajam.

"Kami menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diduga digunakan untuk melukai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan," pungkas kapolsek.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru