Pengusaha Tambang Galian Wajib Ajukan Izin

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Jepara Untuk mencegah konflik dengan masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Imam Zusdi Ghazali, meminta penambang galian C mengajukan perizinan. Hal ini dikarenakan mayoritas warga masyarakat menghendaki aktivitas tambang galian C ditutup lantaran tak berizin. Biar semuanya adem, saya minta para penambang ini mengajukan izin karena regulasinya sudah jelas, ujar Imam, Selasa, 21 Januari 2020. Saat ini, warga tengah meresahkan aktivitas tambang galian C yang berada di sejumlah kecamatan. Seperti di Kecamatan Batealit, Keling, dan Donorojo. Selain menggunakan peralatan tradisional, penambangan juga menggunakan begu. Contohnya di Kali Gelis Desa Tulakan, untuk mendapatkan izin harus mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Jepara, saya sudah cek ke instansi terkait ternyata tidak ada (rekomendasi), jelas dia. Kepala Dinas Perizinan Pemkab Jepara, Heri Yulianto, menyatakan dari seluruh penambangan galian C yang ada, sebagian besar merupakan penambangan illegal. Hanya sebagian kecil penambangan yang mengantongi izin. Yang mengeluarkan izin Pemprov Jawa Tengah, kami hanya mendapat pemberitahuan. Seperti yang dari Pati ada yang punya izin, tapi titiknya (penambangan) apakah benar disitu belum dicek, ungkap Heri. Kendati demikian, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yosi Andi Sukmana, menyatakan akan segera memasang garis polisi di areal tambang yang menimbulkan persoalan. Seperti hasil sidak yang dilakukan bersama Ketua DPRD Jepara, pihaknya akan menutup sementara sampai ada keputusan dari hasil pembicaraan yang akan dilaksanakan. Harapan kami yang pertama warga tetap tenang, kemudian kami akan mendorong pengusaha tambang ini mengajukan izin ke Pemprov. Selama izin itu belum beres jangan ada aktivitas dulu karena ada penolakan dari warga, jelas Yosi.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru