Petani Apel di Pasuruan Ditangkap Terkait Penggunaan Sabu

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com Tidak ada hentinya pengedar bahkan pengguna narkoba melancarkan aksinya. Bahkan ketika bulan Ramadhan pun, polisi masih mendapati tersangka pengguna narkoba di Pasuruan. Rohim (49) dan Achmad Jiyanto (39) warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur diringkus di rumah Achmad Jiyanto dan akan menjalani Lebaran tahun ini di dalam sel tahanan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka dua petani apel ini. Di antaranya seperangkat alat sabu, dan sisa sabu yang baru saja digunakan seberat 0,2 gram. Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, penangkapan keduanya ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka ini sering konsumsi sabu bersama-sama. "Akhirnya dari laporan itu kami tindaklanjuti, dan kebetulan tersangka ini sedang nyabu, langsung kami sikat," kata Kapolsek. Ia menyampaikan, saat ini, pihaknya masih menelusuri motif kedua tersangka ini doyan nyabu. Ia menyebut, untuk sementara, keduanya mengaku hanya ingin kuat dan sehat, dan sabu diyakini mereka bisa menambah kekuatan. "Kami juga akan mencari siapa yang menyelundupkan sabu sampai ke sini. Kami masih mendalaminya," pungkas dia.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru