Petani di Sampang Nyambi Jual Sabu

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Nekat jadi pengedar sabu, petani asal Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang.

Pria bernama Siri (45) itu edarkan barang haram karena tergiur keuntungan.

Baca juga: Petani Cabai di Sampang Terancam Gagal Panen

Siri diringkus Satresnarkoba Polres Sampang pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya saat tengah bersantai.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi juga melakukan penggeledahan ke seluruh sudut rumah pelaku. Di lemari milik pelaku, petugas menemukan 36 paket sabu.

Puluhan paket sabu yang terbungkus plastik klip bening itu dalam kondisi siap jual dengan berat keseluruhan sekitar 11,62 gram.

Baca juga: Ketua KONI Menyerahkan Reward Peraih Medali

"36 buah plastik bening didapatkan di dalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian," kata Kapolres Sampang, AKBP Arman, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan sabu senilai Rp 370 ribu dari dalam dompet kecil warna cokelat. Kemudian satu unit handphone warna putih beserta sim card-nya yang biasa digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi dengan para pelanggannya.

"Untuk wilayahnya, pelaku biasa menjual sabu ke warga Kecamatan Kedungdung, Sampang," terang AKBP Arman.

Baca juga: Ulama, Kyai, Santri Support H. Slamet Junaidi Dua Periode

AKBP Arman menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru