Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Gayam, Pelaku Ternyata Anak Kandung Sendiri

surabayapagi.com
Konferensi Pers di Polres Ngawi Jum'at (16/7/2022)

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat lelaki yang ditemukan di dalam rumah Dusun Kepuh Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi dalam waktu kurang dari sepekan.

Pelaku pembunuhan merupakan anak kandung korban yang diketahui berinisial MF (19). Saat ini MF telah diamankan di Polres Ngawi.

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian membenarkan kabar tersebut.

"Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi," kata Kennedy.

Kennedy mengungkapkan bahwa Polsek Kendal Polres Ngawi  pada hari Jumat (9/9/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban W (51).

Kakak perempuan pelaku (ES) menjadi orang pertama yang mengetahui bahwa korban W yang merupakan bapaknya telah meninggal dunia. ES langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal.

Identitas korban W (51) adalah ayah kandung dari pelaku MF (19) yang sedang sakit struk dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.

Pelaku MF beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (16/9/2022).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.

Setelah diselidiki, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru sehingga menimbulkan pendarahan masif dan mengakibatkan kematian.

"Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta," beber Kennedy.

Atas kasus tersebut, tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Kennedy. ng

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru