Praperadilan Romy, Kandas

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Jakarta Gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP, kandas. Hakim tunggal Agus Widodo menggugurkan praperadilan yang diajukan Rommy. Agus menyebut pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan. "Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (14/5/2019). Dalam pertimbangannya, Agus menyebut operasi tangkap tangan KPK terhadap Rommy adalah sah. Dia menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019. n jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru