Ribuan THL di Bangkalan Terancam Kehilangan Pekerjaan

surabayapagi.com
Kantor BKPSDA  di Jl Soekarno Hatta No. 2 A.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Nasib ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di ujung tanduk. Hal itu Menyusul keluarnya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E. Leandy mengaku sudah menerima SE tersebut. 

Baca juga: PJ Bupati Lantik 14 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Gelombang III

Pihaknya kini menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat pusat dan arahan Bupati Bangkalan selaku PPK. Diakui Agus, SE ini akan berdampak pada nasib THL yang saat ini bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

”Sudah ada surat edarannya, mau saya pelajari dulu. Karena masih diberikan waktu sampai November 2023. Ya nanti cara mengatasinya bagaimana perlu dilakukan kajian dan updating data, apakah itu nanti ada masalah atau tidak,” katanya.

Agus mengungkapkan, ada opsi menjadikan THL menjadi PPPK. Namun hal itu tentu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat terlebih dulu.

”Kita menunggu Sistem yang diberikan oleh pusat untuk bisa menjadi PPPK itu bagaimana. kalau ada passing grade-nya, ya harus rendah, biar semua nanti bisa ikut terjaring. Kami akan data dulu nanti,” terangnya.

Berdasarkan Surat Edaran dari Menpan RB yang keluar sejal 31 mei 2022 lalu. BKD Bangkalan sejak tanggal 3 Juni 2022 sudah bergerak melaksanakan updating data THL. Update data THL ini bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui data THL baik nama, tanggal lahir, pendidikan dan batas usia apabila nantinya ada seleksi PNS maupun PPPK.

Baca juga: Momen Kemerdekaan, Pemkab Santuni Anak Yatim, Disabilitas dan Berikan Apresiasi Kepada Veteran

Menurutnya, tujuan dilakukan pemetaan ini untuk menentukan langkah langkah bagaimana THL di lingkungan Pemkab Bangkalan tidak kehilangan pekerjaan.

Karena jumlah THL di lingkungan Pemkab Bangkalan sebanyak 3257 orang dan dari data ini ada sebagian yang akan pensiun sebanyak 28 orang. 

"Makanya menyikapi SE tersebut pertama melakukan pendataan kemudian melakukan pemetaan berdasarkan jenjang pendidikan," jelasnya.

Baca juga: Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Fokus Benahi Data Poktan

Seperti diketahui, SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022.

Dalam point 6 huruf a menegaskan, PPK diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak merekrut pegawai non ASN.

Bahkan jika instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Namun status tenaga tersebut bukan honorer. wah

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru