Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Fokus Benahi Data Poktan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. Foto: Pemkab Bangkalan.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. Foto: Pemkab Bangkalan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) tengah membenahi tata kelola data pertanian dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Kelembagaan petani.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian (TPHP) Kabupaten Bangkalan, CHK Karyadinata mengatakan bahwa penekanan perbup tersebut yakni melakukan perbaikan data kelompok tani (poktan), data lahan, dan kepemilikan lahan petani.

“Sekarang kami sudah bergerak pada perbaikan data poktan melalui revitalisasi. Ketika semua data sudah tertata bagus, nanti pada sasaran distribusi subsidi pupuk. Bukan berkaitan kelangkaan pupuk,” kata CHK, Senin (14/8/2023)

CHK menuturkan, penerbitan perbup tersebut juga sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap poktan-poktan di Kabupaten Bangkalan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.

“Sehingga ke depan, kita sudah tidak perlu berbicara lagi tentang pembentukan poktan. Karena kita sudah fokus ke pembinaan-pembinaan dan meningkatkan skala usaha pertanian,” ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa Dinas Pertanian dan TPHP Kabupaten Bangkalan belum mengetahui secara pasti berapa jumlah poktan yang sudah berbadan hukum. Namun, ia menyebut poktan yang sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahap pertama sejumlah 74 poktan.

“Nanti pada tahap kedua minggu depan, kami akan terbitkan sekitar 100 sekian SKT hingga hingga mendekati total yang ada di simultan kami yakni sekitar 1.400,” ungkapnya.

CHK menyatakan, sejauh ini terkait poktan itu apakah resmi atau tidak masih diperdebatkan. Beberapa pihak menyebut cukup menggunakan badan hukum namun ada pula yang cukup terdata di simultan.

“Namun ketika masuk simultan buktinya tidak ada. Nah kami jembatani dengan perbup ini. Maka sebuah poktan dinyatakan sudah sah menjadi kelompok kalau sudah diterbitkan SKT,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, poktan yang berbadan hukum namun belum terdaftar di simultan maka mekanismenya bisa diusulkan melalui kepala desa. Pasalnya, data semua poktan sudah diserahkan ke para kepala desa agar dilakukan revitalisasi untuk diterbitkan SKT di kemudian hari. Sedangkan bagi dusun yang belum mempunyai poktan, bisa segera membentuknya.

“Sekarang urusan poktan, kami kembalikan ke pihak desa untuk dilakukan revitalisasi. Kalau memang tidak ada perubahan kepengurusan, bisa langsung daftarkan. Kalau ada perubahan silakan kepengurusannya diubah terlebih dahulu, poktan yang tidak aktif bisa dibekukan,” terangnya.

Saat disinggung apakah poktan aktif dan resmi pemilik kartu SKT sebagai akta resmi bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi dengan mudah di kemudian hari, CHK mengatakan bahwa hal tersebut tergantung oleh jenis poktannya.

“Ya tidak demikian, karena poktan kan bermacam-macam. Ada yang pemuda tani, ada pula kelompok wanita tani. Kalau poktan olahan kan tidak berhubungan dengan produksi, maka tidak mendapatkan subsidi,” tutupnya. ba-01/cha

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…