Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Fokus Benahi Data Poktan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Agu 2023 16:04 WIB

Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Fokus Benahi Data Poktan

i

Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. Foto: Pemkab Bangkalan.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) tengah membenahi tata kelola data pertanian dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Kelembagaan petani.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian (TPHP) Kabupaten Bangkalan, CHK Karyadinata mengatakan bahwa penekanan perbup tersebut yakni melakukan perbaikan data kelompok tani (poktan), data lahan, dan kepemilikan lahan petani.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

“Sekarang kami sudah bergerak pada perbaikan data poktan melalui revitalisasi. Ketika semua data sudah tertata bagus, nanti pada sasaran distribusi subsidi pupuk. Bukan berkaitan kelangkaan pupuk,” kata CHK, Senin (14/8/2023)

CHK menuturkan, penerbitan perbup tersebut juga sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap poktan-poktan di Kabupaten Bangkalan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.

“Sehingga ke depan, kita sudah tidak perlu berbicara lagi tentang pembentukan poktan. Karena kita sudah fokus ke pembinaan-pembinaan dan meningkatkan skala usaha pertanian,” ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa Dinas Pertanian dan TPHP Kabupaten Bangkalan belum mengetahui secara pasti berapa jumlah poktan yang sudah berbadan hukum. Namun, ia menyebut poktan yang sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahap pertama sejumlah 74 poktan.

“Nanti pada tahap kedua minggu depan, kami akan terbitkan sekitar 100 sekian SKT hingga hingga mendekati total yang ada di simultan kami yakni sekitar 1.400,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Punya Utang Rp 10,48 Triliun ke PT Pupuk Indonesia, Jokowi: Pasti Dibayar

CHK menyatakan, sejauh ini terkait poktan itu apakah resmi atau tidak masih diperdebatkan. Beberapa pihak menyebut cukup menggunakan badan hukum namun ada pula yang cukup terdata di simultan.

“Namun ketika masuk simultan buktinya tidak ada. Nah kami jembatani dengan perbup ini. Maka sebuah poktan dinyatakan sudah sah menjadi kelompok kalau sudah diterbitkan SKT,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, poktan yang berbadan hukum namun belum terdaftar di simultan maka mekanismenya bisa diusulkan melalui kepala desa. Pasalnya, data semua poktan sudah diserahkan ke para kepala desa agar dilakukan revitalisasi untuk diterbitkan SKT di kemudian hari. Sedangkan bagi dusun yang belum mempunyai poktan, bisa segera membentuknya.

Baca Juga: PJ Bupati, Serap Aspirasi dalam Musrembang Kabupaten

“Sekarang urusan poktan, kami kembalikan ke pihak desa untuk dilakukan revitalisasi. Kalau memang tidak ada perubahan kepengurusan, bisa langsung daftarkan. Kalau ada perubahan silakan kepengurusannya diubah terlebih dahulu, poktan yang tidak aktif bisa dibekukan,” terangnya.

Saat disinggung apakah poktan aktif dan resmi pemilik kartu SKT sebagai akta resmi bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi dengan mudah di kemudian hari, CHK mengatakan bahwa hal tersebut tergantung oleh jenis poktannya.

“Ya tidak demikian, karena poktan kan bermacam-macam. Ada yang pemuda tani, ada pula kelompok wanita tani. Kalau poktan olahan kan tidak berhubungan dengan produksi, maka tidak mendapatkan subsidi,” tutupnya. ba-01/cha

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU