Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Fokus Benahi Data Poktan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. Foto: Pemkab Bangkalan.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. Foto: Pemkab Bangkalan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) tengah membenahi tata kelola data pertanian dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Kelembagaan petani.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian (TPHP) Kabupaten Bangkalan, CHK Karyadinata mengatakan bahwa penekanan perbup tersebut yakni melakukan perbaikan data kelompok tani (poktan), data lahan, dan kepemilikan lahan petani.

“Sekarang kami sudah bergerak pada perbaikan data poktan melalui revitalisasi. Ketika semua data sudah tertata bagus, nanti pada sasaran distribusi subsidi pupuk. Bukan berkaitan kelangkaan pupuk,” kata CHK, Senin (14/8/2023)

CHK menuturkan, penerbitan perbup tersebut juga sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap poktan-poktan di Kabupaten Bangkalan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.

“Sehingga ke depan, kita sudah tidak perlu berbicara lagi tentang pembentukan poktan. Karena kita sudah fokus ke pembinaan-pembinaan dan meningkatkan skala usaha pertanian,” ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa Dinas Pertanian dan TPHP Kabupaten Bangkalan belum mengetahui secara pasti berapa jumlah poktan yang sudah berbadan hukum. Namun, ia menyebut poktan yang sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahap pertama sejumlah 74 poktan.

“Nanti pada tahap kedua minggu depan, kami akan terbitkan sekitar 100 sekian SKT hingga hingga mendekati total yang ada di simultan kami yakni sekitar 1.400,” ungkapnya.

CHK menyatakan, sejauh ini terkait poktan itu apakah resmi atau tidak masih diperdebatkan. Beberapa pihak menyebut cukup menggunakan badan hukum namun ada pula yang cukup terdata di simultan.

“Namun ketika masuk simultan buktinya tidak ada. Nah kami jembatani dengan perbup ini. Maka sebuah poktan dinyatakan sudah sah menjadi kelompok kalau sudah diterbitkan SKT,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, poktan yang berbadan hukum namun belum terdaftar di simultan maka mekanismenya bisa diusulkan melalui kepala desa. Pasalnya, data semua poktan sudah diserahkan ke para kepala desa agar dilakukan revitalisasi untuk diterbitkan SKT di kemudian hari. Sedangkan bagi dusun yang belum mempunyai poktan, bisa segera membentuknya.

“Sekarang urusan poktan, kami kembalikan ke pihak desa untuk dilakukan revitalisasi. Kalau memang tidak ada perubahan kepengurusan, bisa langsung daftarkan. Kalau ada perubahan silakan kepengurusannya diubah terlebih dahulu, poktan yang tidak aktif bisa dibekukan,” terangnya.

Saat disinggung apakah poktan aktif dan resmi pemilik kartu SKT sebagai akta resmi bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi dengan mudah di kemudian hari, CHK mengatakan bahwa hal tersebut tergantung oleh jenis poktannya.

“Ya tidak demikian, karena poktan kan bermacam-macam. Ada yang pemuda tani, ada pula kelompok wanita tani. Kalau poktan olahan kan tidak berhubungan dengan produksi, maka tidak mendapatkan subsidi,” tutupnya. ba-01/cha

Berita Terbaru

Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

Rabu, 10 Jun 2026 15:55 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ada kabar baik bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan program bebas denda pajak daerah hingga 30 Agustus…

Pemkot Surabaya Gercep Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran Air

Pemkot Surabaya Gercep Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran Air

Rabu, 10 Jun 2026 14:37 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan,…

Curi Gabah Dua Sak Milik Warga, Residivis di Blitar Berhasil Diringkus

Curi Gabah Dua Sak Milik Warga, Residivis di Blitar Berhasil Diringkus

Rabu, 10 Jun 2026 14:33 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kus (52) warga Desa/ Kec.Nglegok Kab.Bltar berhasil di tangkap warga masarakat di Desa Candirejo Kec.Ponggok Kab.Blitsr pada hari…

Giat Polisi Sahabat Anak Pelajar Sekolah, Siswa siswi SDN Bence 1 Grudug Polres Blitar

Giat Polisi Sahabat Anak Pelajar Sekolah, Siswa siswi SDN Bence 1 Grudug Polres Blitar

Rabu, 10 Jun 2026 14:31 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya menanamkan disiplin dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satlantas Polres Blitar menerima kunjungan…

Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dalam rangka memastikan program tepat sasaran, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, turun langsung ke lapangan…

Per Desember 2026, Bupati Lumajang Janji 2.791 Rumah Siap Teraliri Air Bersih

Per Desember 2026, Bupati Lumajang Janji 2.791 Rumah Siap Teraliri Air Bersih

Rabu, 10 Jun 2026 14:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen dengan berjanji pada Desember 2026 nanti sebanyak 2.791 rumah warga di…