Sapa Tukang Becak, Wali Kota Jelaskan Kontribusi Cukai Bagi Masyarakat

surabayapagi.com
Wali Kota Ning Ita saat Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal", Selasa pagi (9/11/2021). SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari kembali menyapa tukang becak se-Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, melalui forum Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal", Selasa pagi (9/11/2021). 

Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) tersebut memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat, terutama tukang becak, dalam upaya memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.  

Baca juga: Pj Wali Kota Mojokerto Meminta P3K Jadi 'Enable Leader' Pemimpin Dari Segala Pemungkin

"Karena para tukang becak ini adalah sebagian besar konsumennya rokok, maka perlu untuk diberikan materi tentang cukai rokok ini, kenapa kita sebagai masyarakat harus membeli rokok yang legal, karena pajaknya rokok ini penting bagi masyarakat" ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota. 

Lebih lanjut menurut Wali Kota Perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, salah satu kontribusi cukai rokok selama ini digunakan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto. 

"Inilah pentingnya para tukang becak ini juga harus berkontribusi membantu memerangi rokok ilegal ini. Karena pajak rokok ini juga untuk masyarakat" pungkasnya. 

Baca juga: Gara-Gara Viral, Nobar Timnas U-23 Bersama Forkopimda Mojokerto Raya 'Pecah' Diserbu Puluhan Ribu Warga

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Pada PMK pasal 3 ayat 3 dijelaskan alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang Kesehatan, dan 25 persen nya lagi digunakan untuk penegakan hukum. 

Sementara itu turut hadir mendampingi Ning Ita, Choirul Anwar selaku Kepala DinsosP3A Kota Mojokerto, serta Tita Puspita Lundyana selaku pengawas dari kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Sidoarjo. Dwi

Baca juga: Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Masuk Nominasi Kampung KB Tingkat Nasional

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru